Inisiator Tepis Tudingan Menkum HAM Pakai Siasat Nakal Daftarkan 2019PrabowoPresiden

SK Pengesahan AHYU Kemenkum HAM soal 2019PrabowoPre Siden' (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan tagar 2019 Prabowo Presiden jadi geger dan dituding oleh Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai ‘siasat nakal’. Siasat nakal itu berupa spasi di tagar 2019PrabowoPresiden.

Inisator Perkumpulan gerakan tagar ‘2019PrabowoPre siden’ menepis pernyataan Menkum HAM itu.

“Semua kegiatan itu kami ingin mempunyai legalitas, legal formal sehingga kalau urus perizinan niatnya baik saja. Bahwa keluar dari notaris seperti itu, kami ikuti saja secara formal di kop surat begitu. Sesuai yang dikeluarkan AHU (Administrasi Hukum Umum, red),” kata Inisiator Gerakan Nasional Prabowo Presiden, Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi, Senin (10/9/2018).

Dasco menyebut, perkumpulan ‘2019PrabowoPre siden’ memiliki kepengurusan hingga tingkat daerah dan sudah memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sehingga diperlukan untuk mendaftarkan ke Kemenkum HAM. Gerakan ini memang didaftarkan dengan tulisan ‘2019PrabowoPre Siden’.

“Memang sudah ada spasi. Kami daftarkan memang ada spasi kok. Jadi jelaskan ke Pak Menteri, kami taat hukum yang berlaku. Bahwa kami mendaftarkan pakai spasi, keluarnya pakai spasi,” tutur Dasco.

“Kami menganggap Kumham di sistemnya bahwa diperbolehkan,” imbuhnya.

Ditambahkan secara terpisah, aktivis 2019PrabowoPresiden Habiburokhman mengatakan gerakan itu bukan merujuk pada institusi.

“Kata Presiden dalam tagar #2019PrabowoPresiden bukan merujuk pada institusi kepresidenan yang ada saat ini, tetapi pada cita-cita atau tujuan kami agar Pak Prabowo menjadi Presiden periode mendatang,” ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Yasonna menjelaskan perkumpulan tagar 2019 Prabowo Presiden tidak terdaftar di kementerian. Surat bernomor AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018 itu disebut sebagai penyiasatan. Sebab, badan hukum tersebut didaftarkan menggunakan nama tagar prabowo presi (spasi) den.

Hal itu, pun membuat sistem AHU online menerima pendaftaran tersebut. Padahal, pada pasal 59 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, dengan tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.

“Notaris yang nendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULANTAGAR2019PRABOWOPRESI DEN atau #2019PrabowoPresi den. Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata Presi dan den,” ujar Yasonna dalam keterangannya.

Previous articlePrabowo Tak Masalah Erick Tohir Jadi Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Amin
Next articlePresiden Diminta Pelajari Sejarah Pemberantasan Korupsi di Korsel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here