Tagar 2019GantiPresiden Bukan Makar

Tagar #2019GantiPresiden (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Maraknya aksi tagar #2019GantiPresiden disejumlah daerah banyak dimaknai sebagai gerakan dihubung-hubungkan denga makar.

Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, aksi dari gerakan itu tidak ada yang salah apalagi sampai dihubungkan dengan gerakan makar.

“Secara hukum tidak ada yang salah, yang penting tidak melanggar hukum. Kalau memang salah, sudah ditangkap lama,” kata Mahfud, Kamis (6/9/2018).

Mahfud yang juga Anggota BPIP ini mengingatkan kalau makar itu tertuang di Pasal 104-129 KUHP. Terjemahnya, pertama makar itu merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden.

Kedua, makar itu merencanakan untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden sehingga pemerintahan lumpuh. Ketiga, makar itu gerakan mengganti ideologi Pancasila.

“Tagar itu tidak ada makarnya, istilah makar itu diucapkan orang-orang yang bukan ahli hukum, sebab (tagar) itu aspirasi saja, sama saja dengan 2019 Tetap Presiden atau apa,” ujar Mahfud.

Jika dari segi bahasa, Mahfud berpendapat, makar memang berarti suatu siasat politik. Artinya, kalau ada dua kubu, semisal 2019 Ganti Presiden dan 2019 Tetap Presiden, dua-duanya sama-sama bersiasat.

Terkait aksi-aksi 2019 Ganti Presiden, ia merasa memang tidak perlu izin, tapi pemberitahuan seperti layaknya demo-demo biasa. Jika dalam aksi-aksi itu ada fintah, tentu berbeda karena masuk ke penistaan terhadap pejabat publik.

“Kalau yang melakukan persekusi, itulah yang harusnya ditangkap karena melakukan pelanggaran hukum,” kata Mahfud.

Untuk itu, ia mengimbau penegakan hukum memang harus netral, apalagi di beberapa kasus terasa ada penegakan hukum yang tidak netral. Ia merasa, negara akan kacau jika penegakan hukum tidak netral.

Mahfud menambahkan, nasionalisme saat ini tidak perlu diungkapkan dengan membeli peralatan-peralatan perang yang canggih. Tapi, nasionalisme dapat dilakukan dengan mewujudkan penegakan hukum dan keadilan.

“Sebenarnya kalau jadi wapres kemarin itu yang saya tekankan, tapi ndak jadi ya sudah,” tandas Mahfud.

Hal senada juga dikatakan mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudin Gerakan tagar 2019GantiPresiden bukanlah gerakan makar.

“Gerakan tagar 2019GantiPresiden tidak sampai seperti itu (makar,-Red).”

“Kecuali disebutkan bahwa 2018GantiPresiden, bisa diartikan seperti itu (makar,-Red,” kata Din Syamsuddin.

Menurutnya, aspirasi tagar 2019 GantiPresiden adalah absah dan dijamin oleh Undang-Undang.

Tuduhan makar di balik gerakan tagar 2019 Ganti Presiden belakangan ini menyeruak di pemberitaan nasional seperti dinyatakan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Ngabalin saat berbicara di Kabar Petang TV One, Senin (27/8/2018), menuduh gerakan itu adalah makar.

Previous articleKomisi II Diminta Usut Temuan 25 Juta Pemilih Ganda
Next articleGerindra Pecat Kader Ikut Korupsi Berjamaah di Malang