Begini Tanggapan Sandiaga soal Bebasnya Tuduhan Mahar 1 Miliar

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Sandiaga Uno.

Jakarta, PONTAS.ID – Bakal Cawagub Sandiaga Uno menanggapi putusan Bawaslu menyatakan laporan dugaan mahar Sandiaga Uno Rp 1 triliun ke PKS-PAN tidak bisa dibuktikan secara hukum.

“Kita harus junjung tinggi transparansi dan kita Insyaallah, tentunya ingin pemilu yang bersih, jujur, adil, penuh dengan kesejukan, penuh dengan rasa persatuan,” ujar Sandiaga di RS Medistra, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Sandiaga berharap semua pihak dapat menjunjung tranparansi menghadapi Pilpres 2019. Putusan Bawaslu atas laporan berdasarkan cuitan Wasekjen Demokrat Andi Arief dinilai menjadi momentum untuk mengingatkan para elite mengenai keinginan masyarakat agar pemilu berlangsung damai.

“Ini merupakan pengingat kita semua bahwa rakyat Indonesia itu sangat-sangat mendambakan pemilu yang rukun, damai, teletubbies effect, berpelukan, itu doa, dan doanya tercapai dua hari yang lalu,” tutur Sandiaga.

Soal tudingan Andi Arief, Sandiaga sekali lagi membantah. Sandiaga dituduh memberikan masing-masing Rp 500 miliar kepada PKS dan PAN agar bisa diterima sebagai cawapres Prabowo Subianto.

“Saya kan sudah bilang kalau kita bantah, itu tidak benar. Dengan keputusan tersebut ya saya menghormati Bawaslu dan saya apresiasi kerja dari Bawaslu dan semua pihak yang mengangkat isu ini sebagai isu yang penting,” jelasnya.

“Dan saya sepakat isu ini harus diproses secara terang benderang dan supaya tidak ada keraguan lagi,” imbuh Sandiaga.

Sujud Syukur

Sementara itu, Partai Gerindra bersyukur Bakal Cawagub Sandiaga Uno bebas dari tuduhan atas bukti dugaan mahar politik Rp 1 Triliun baru saja diputuskan Bawaslu.

“Kita baru sujud syukur di kantor ACTA. Alhamdulillah fitnah tudingan mahar politik tak terbukti,” ujar politikus Gerindra, Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (31/8/2018).

Habiburokhman, yang merupakan Ketua Dewan Pembina ACTA, mengapresiasi Bawaslu dalam perkara ini. Bagi dia, Bawaslu bekerja secara profesional.

Lebih lanjut Habiburokhman menyampaikan pesan khusus ke lawan politik Sandi terkait putusan Bawaslu ini.

Dia meminta lawan politik Sandi tak lagi menebar fitnah terkait dugaan mahar itu.

“Kami serukan, kami imbau kepada seluruh masyarakat, termasuk kubu sebelah, jangan sampai ada melakukan fitnah kepada Sandi soal mahar, termasuk sindiran yang berdasarkan fitnah. Tak boleh karena terang oleh Bawaslu tidak terbukti,” ucap Habiburokhman.

Bawaslu sudah mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 T oleh Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN. Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tak dapat dibuktikan.

“Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulisnya.

Laporan ini ditindaklanjuti Bawaslu dengan memeriksa berkas laporan hingga akhirnya teregistrasi dengan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada 16 Agustus 2018.

Dari tiga saksi yang diajukan pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang disampaikan Bawaslu sebanyak 2 kali

“Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN. Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melakukan akun twitter @AndiArief,” sebut Abhan

Previous articleIni Rekayasa Lalulintas saat Closing Ceremony Asian Games 2018
Next articleLuhut Resmikan Perusahaan Nikel di Maluku Senilai 10 Miliar Dollar AS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here