Fatwa MUI Untuk Imunisasi MR Akan Diputuskan Hari ini

Program Imunisasi Measles Rubella, (foto: Ist).

Jakarta, PONTAS .ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar sidang mengenai fatwa imunisasi Measles dan Rubella (MR) pada malam ini. Fatwa MUI diperlukan oleh Kementerian Kesehatan berkaitan dengan sedang diselenggarakannya kampanye imunisasi MR tahap II di 28 Provinsi luar Pulau Jawa.

“Nanti malam komisi Fatwa baru akan bersidang,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Pusat Zainut Tauhid di Jakarta, Senin (20/8).

Meski demikian, dirinya belum dapat memberikan keterangan apapun mengenai fatwa sebelum keputusan final, termasuk imbauan MUI terkait kampanye imunisasi MR dilanjutkan atau dihentikan.

Seperti yang telah diberitakan Media Indonesia, vaksin yang digunakan untuk program kampanye imunisasi MR diproduksi oleh produsen dari India yakni Serum Institute of India (SII), kemudian PT. Bio Farma mendistribusikannya di Indonesia.

Menurut Bio Farma, vaksin itu telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan telah dipakai di 141 negara islam serta mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM). Polemik soal kehalalan vaksin muncul dari sejumlah daerah yang menolak diimunisasi, karena alasan ada unsur hewan di dalamnya.

Ditemui secara terpisah beberapa waktu lalu di Kantor Ombudsman RI, Direktur Utama Bio Farma Rahman Rustam menuturkan pihaknya tengah mengembangkan formula agar dapat memproduksi vaksin MR sendiri. Ia menegaskan Bio Farma sepakat untuk memperhatikan aspek halal, dengan menggunakan bahan material tidak berasal dari hewan.

“Menggunakan rekombinan yang diproduksi di labolatorium,” terangnya.

Diakui Rahman, untuk produk farmasi yang bahan bakunya berasal dari makhluk hidup atau biologi, tantangannya besar karena 95% bahan baku obat dan vaksin diimpor.

“Kita harus memastikan komponen halalnya sejauh mana. Bio Farma ingin nantinya produk baru tidak lagi ada isu ini. Kami perhatian terhadap isu halal,” imbuhnya.

Ia menjelaskan tahapan untuk satu pengembangan produk vaksin baru termasuk vaksin MR, bisa membutuhkan waktu selama 15 sampai 20 tahun. Oleh karena itu, pihaknya bersinergi dengan lembaga riset agar ada percepatan produk baru vaksin MR.

“Estimasi untuk vaksin MR target kami, tahap awal untuk formulanya di labolatorium selesai 2020, setelah itu untuk uji klinis,” paparnya.

Untuk pengembangan satu vaksin, lanjut Rahman, yang dibutuhkan bukan hanya pengembangan di labolatorium, tetapi perlu juga uji klinis ke hewan lalu ke manusia.

“Butuh waktu. Baru dapat dikatakan terjamin khasiat, kualitas dan keamanan bagi pasein,” tukasnya.

Sementara, Direktur Jenderal Pencengahan dan Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono mengatakan Kemenkes mengajukan dua fatwa yakni fatwa mengenai imunisasi MR dan fatwa lainnya untuk produk vaksin MR yang digunakan. Sambil menunggu diselesaikannya dokumen kehalalan vaksin MR, Kemenkes meminta fatwa mengenai imunisasi MR agar program pemberian imunisasi tetap berjalan.

“Kita sudah punya pengalaman dari vaksin meningitis untuk jemaah haji beberapa tahun lalu dan meminta fatwa MUI,” tutur Anung.

Beberapa tahun lalu, MUI menyatakan vaksin meningitis untuk jemaah haji belum halal, kemudian MUI mengeluarkan fatwa vaksin bisa digunakan selama belum ada atau hingga ditemukan pengganti yang halal dan dalam keadaan darurat. Baru pada 2010 MUI mengatakan ada produk vaksin meningitis tertentu yang halal penggunaanya.

Editor: Idul HM

Previous articleMelalui Upsus SIWAB Kementan Tekan Angka Impor Daging
Next articleDPR Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Atlit Pasca Asian Games

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here