KPU Paniai Dinilai Abaikan Arahan Panwas Terkait Pemungutan Suara Ulang

Kantor Bawaslu (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Paniai mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak pemohon, yakni pasangan calon bupati No. 1, Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye, menyampaikan keberatan atas sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paniai yang dinilai telah mengabaikan arahan panitia pengawas (panwas) untuk melakukan pemungutan suara ulang di sembilan distrik.

“Panwas merekomendasikan melakukan pemungutan suara ulang karena terbukti ada pelanggaran di sembilan distrik itu,” ujar Kuasa Hukum pemohon, M. Nursal, pada sidang pertama perkara PHP Paniai di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/8).

Nursal mengatakan, regulasi panwas untuk pemungutan suara ulang keluar tanggal 27 Juli untuk empat distrik dan 3 Agustus untuk lima distrik lainnya. Hingga Rabu (8/8) belum juga dilakukan pemungutan suara ulang di sembilan distrik itu. Padahal, batas maksimal dilakukannya pemungutan suara ulang adalah tiga hari setelah regulasi panwas dikeluarkan.

“Jadi KPU mengabaikan arahan panwas,” ujar M. Nursal.

Dikatakan M. Nursal, pelanggaran yang terjadi hingga keluar keputusan panwas untuk melakukan pemungutan suara ulang ialah terjadinya pemindahan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) Pemindahan lokasi dilakukan tanpa adanya pemberitahuan pada masyarakat adat setempat. Selain itu, pihaknya tidak dilibatkan dalam setiap rapat pleno rekapitulasi suara di semua distrik di Kabupaten Paniai.

“Selain sembilan distrik yang direkomendasikan panwas, kami juga menemukan ada praktik kecurangan sejenis di dua distrik. Jadi kami memohon agar MK mengabulkan dilakukan pemungutan suara ulang di 11 distrik dari total 23 distrik tempat pemungutan suara pilkada Paniai,” ujar M. Nursal.

Editor: Idul HM

Previous articleBNPB: Banyak Negara Tawarkan Bantuan untuk Gempa Lombok
Next articlePemerintah Didorong Wujudkan Sekolah Ramah Anak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here