Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, pihaknya hanya menjalankan perintah putusan MK yang melarang pengurus Partai Politik (Parpol) menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Maka itu, lanjut Arief, keputusan tersebut dianggap bukan lagi ranah dan kewenangan KPU. Dan saat ini, KPU tengah mempelajari beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diantaranya putusan MK tersebut.
“Ranahnya KPU begitu ada fakta hukum baru dan putusan hukum baru KPU baru mematuhinya. Cuma implikasinya itu kan banyak, maka KPU harus atur,” kata Arief kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Lebih jauh Arief mengungkapkan, langkah yang diambil lembaganya adalah mempelajari putusan MK itu dengan cara mengimplementasikan atau merevisi Peraturan KPU (PKPU) atau nantinya KPU cukup mengeluarkan Surat Edaran.
Cara lainnya, kata Arief, pihaknya akan memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon DPD lantaran proses perbaikan sudah mulai dilakukan.
“Sampai dengan tanggal 31 (Juli). Jadi banyak hal teknis KPU harus menghitung dengan cermat betul, mempelajari dengan cermat lalu menuangkannya dalam sebuah regulasi,” jelasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor perkara 30/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh diisi pengurus partai politik (parpol). Dengan demikian, seseorang yang mendaftarkan diri meniadi calon anggota DPD untuk pemilu 2019 harus menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Jika tidak mengundurkan diri, maka jabatannya di DPD inkonstitusional.
“Frasa ‘pekerjaan lain’ dalam 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7/2018).