Pemprov Aceh Diminta Beri Bantuan Hukum untuk Irwandi

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Pemerintah Provinsi Aceh memberikan bantuan hukum kepada gubernur Irwandi Yusuf yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Irwandi ditahan KPK terkait dugaan suap dana otonomi khusus Provinsi Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

“Perlu Pemda memberikan dukungan bantuan hukum. Saya kira wajib hukumnya kepada saudara Irwandi,” kata Tjahjo, Selasa (10/7/2018).

Tjahjo mengatakan bantuan hukum perlu diberikan agar Irwandi dapat melakukan pembelaan terkait dugaan yang disangkakan kepadanya.

“Saya sedih dan prihatin. Tapi apapun, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mari kita berikan doa,” kata Tjahjo.

Tjahko mengklaim DOKA yang disediakan telah digunakan dengan baik walaupun ada kepala daerah yang diduga melakukan korupsi. Tjahjo mengatakan sejauh ini dana otsus Aceh telah memberikan dampak positif. Dia mengatakan angka kemiskinan di Aceh turun menjadi 16 persen sejak dana otonomi khusus diberikan kepada Pemda Serambi Mekah tersebut.

“Sehingga terhadap kasus yang sedang menimpa sahabat kita itu, permasalahannya lebih kepada lemahnya faktor pengendalian internal dalam perencanaan anggaran di daerah,” ujar Tjahjo.

Tjahjo berharap di masa yang akan datang tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang terkait dana otsus di Aceh. Dia pun meminta kepada Nova untuk mengoptimalkan koordinasi dengan pemda tingkat kabupaten dan kota di Aceh.

“Dan terus menerus dikontrol sehingga tidak menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya,” kata Tjahjo.

Previous articlePenuhi Kebutuhan Telur, Jakarta Kerjasama dengan Blitar
Next articleCak Imin Dipastikan ‘Tak Masuk’ Kantong Jokowi