Pemerintah Diminta Perjelas Konsep Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi Perlindungan Data Pribadi (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah memperjelas konsep soal kebijakan perlindungan data pribadi. Hal ini agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan kebingungan di tengah masyarakat.

Hal itu diutarakan Sukamta menanggapi statemen Menteri Komunikasi (Menkominfo) Rudiantara yang meminta masyarakat waspada terhadap keamanan data pribadi.

“Ini terlihat pemerintah belum punya konsep yang matang soal perlindungan data pribadi, misal soal registrasi kartu prabayar. Di awal pemerintah menyampaikan 1 NIK untuk 3 Simcard. Kemudian direvisi dengan kebijakan baru 1 NIK bisa untuk banyak nomor. Sekarang, masyarakat diminta waspada dan tidak sembarangan memberikan data pribadi pada badan yang tidak memiliki otoritas. Ini bisa bingungkan masyarakat,” kata Sukamta dalam keterangan pers, Senin (9/7/2018).

Menurut Sukamta, masih banyak masyarakat Indonesia yang awam dengan perlindungan data. Sementara dalam berbagai keperluan, masyarakat sering diminta data-data pribadi oleh berbagai instansi. Maka dalam hal ini kewajiban utama perlindungan data ada pada pemerintah.

“Saya kira ini tidak bisa ditunda lagi, mengingat perkembangan teknologi bergerak sangat cepat dan saat ini kita sudah masuk dalam era Internet Of Thing (IoT). Pemerintah perlu perkuat regulasi perlindungan data, jika perlu pemerintah bisa hadirkan Perpu terkait hal ini mengingat kebutuhan yang mendesak,” jelasnya.

Terkait dengan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat dalam perlindungan data pribadi menurut politikus PKS ini merupakan aspek yang sangat mendasar. Hal ini hanya bisa terwujud dengan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat. Dan hal ini akan bisa berjalan baik jika pemerintah memiliki kepastian dan konsistensi dalam regulasi perlindungan data pribadi.

Previous articlePembukaan dan Penutupan Asian Games Diminta Harus Spektakuler
Next articleLuhut : Manajemen Sampah yang Baik Berkaitan dengan Kualitas SDM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here