Ketua DPR: KPU Berlebihan soal Eks Koruptor Tak Bisa Nyaleg

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo.

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut KPU memaksakan peraturan tentang mantan terpidana kasus korupsi atau koruptor dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif.

Menurut Bamsoet, KPU seharusnya bersandar pada undang-undang sebelum membuat Peraturan KPU (PKPU).

“Saya nggak tahu apakah ini akan menimbulkan kekisruhan baru, dan menurut saya, seharusnya sebagai pejabat dalam negara patokannya adalah UU (undang-undang), nggak bisa mengambil langkah sendiri-sendiri,” kata pria akrab disapa Bamsoet di gedung DPR, Senin (2/7/2018)

PKPU yang dimaksud yaitu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Dalam peraturan itu, mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi dilarang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.

“Menurut saya, terlalu berlebihan kalau KPU mengambil keputusan itu. Nggak perlu lagilah kita membangun pencitraan. Patuhi saja aturan dan serahkan kepada partai dan masyarakat. Serahkan pada partai memilih atau tidak, mengusung atau tidak, mantan-mantan napi, dan serahkan pada masyarakat mau memilih atau tidak,” kata Bamsoet.

“Itu artinya, saya menilai kalau KPU tetap memaksakan diri berarti KPU masih menilai masyarakat kita tidak cerdas,” imbuh Bamsoet.

Tegakkan Pemilu Berintegritas

Sementara itu, Wakil Koordinator ICW Ade Irawan mendukung terbitnya peraturan KPU (PKPU) tentang eks koruptor, penjahat seksual anak dan bandar narkoba tak bisa nyaleg. ICW berharap aturan ini mampu menghadirkan para caleg-caleg berintegritas dan berkualitas.

“PKPU dari awal memang kami apresiasi langkah progresif KPU dalam upaya menegakkan integritas pemilu. Kalau kita bicara integritas itu peserta, penyelenggara, pemilih. Kita lihat dari berbagai kasus di Indonesia itu problem mendasar itu di korupsi politik,” kata Ade ketika dihubungi, Senin (2/7/2018).

Ade mengatakan PKPU ini mampu menjadi filter bagi tokoh-tokoh yang bersih dari korupsi. Dia pun yakin PKPU Nomor 20 tahun 2018 ini mampu memperkuat integritas pemilu.

“Kalau bicara soal politikus antara lain mereka maju menjadi pemimpin lewat pemilu dan saya kira dengan adanya upaya memperbaiki proses saringan ini langkah maju, bagian dari memperkuat integritas pemilu dan untuk akan membuat Indonesia lebih baik ke depan. Karena problem terbesar Indonesia ini korupsi,” ucapnya.

Dia pun berharap PKPU ini didukung oleh banyak pihak, khususnya partai politik (parpol). Ade yakin parpol mampu menghadirkan kader-kader terbaik yang antikorupsi dan berkualitas.

“Kami sih tidak terlalu yakin parpol tidak punya opsi. Saya kira punya banyak opsi, kader yang terbaik yang disorong kepada pemilih. PKPU ini mestinya membantu parpol lebih berintegritas, membantu partai supaya citranya lebih baik, karena ketika orang yang berintegritas, berkualitas yang didorong, kemungkinan mereka ditangkap karena korupsi jauh lebih kecil,” urainya.

Ade menambahkan parpol-parpol tak perlu khawatir dengan terbitnya aturan PKPU ini. Sebab, dia yakin dengan adanya saringan ini banyak kader-kader terbaik yang muncul.

“Masa sih dengan anggota segitu banyak mereka tidak mempunyai kader terbaik? Ini sebenarnya membantu mereka ke depannya lebih baik, integritasnya jauh lebih baik. Kalau bicara pemilihan itu bukan pada saat pencoblosan tapi proses rekruitmen parpol, karena kalau yang disajikan orang tidak berintegritas, ya masyarakat tidak punya pilihan,” ucapnya.

“Dengan aturan ini menyajikan ‘orang berintegritas terhadap publik’ kepada publik. Jadi publik sebagai pemilih punya banyak pilihan. Jadi kita apresiasi,” ujar Ade.

Tak Langgar UU

Terpisah, Ketua DPR Arief Budiman menyakini jika aturan tentang pasal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

“Tidak bertentangan dengan Undang-Undang,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Arief memastikan, meski Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak menandatangani PKPU tersebut, aturan itu tetap dapat diberlakukan dan sah di mata hukum. Sebab, kewenangan mengesahkan ada di tangan KPU.

“Menkumham kan tidak tanda tangan. PKPU itu yang membuat kan KPU. Kemenkumham itu mengundangkan, mencatatkan di dalam lemabaran negara atau berita negara. Nah itu gunanya supaya setiap orang mengetahui ada peraturan perundang-undangan,” ujar Arief.

“Soal pengesahannya disahkan lembaga terkait. Undang-undang, yang menandatangani presiden. Peraturan lembaga negara? Yang mengesahkan siapa? Menteri keuangan. Peraturan Menteri Perindustrian yang mengesahkan siapa? Menteri perindustrian,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU akhirnya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Dengan aturan tersebut, eks koruptor tak bisa menjadi calon anggota legislatif.

PKPU tersebut terbit pada Sabtu (30/6) lalu. Ketua KPU Arief Budiman-lah yang meneken peraturan tersebut. Berikut ini bunyinya:

“Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” demikian bunyi pasal 7 poin 1 huruf h PKPU itu.

Larangan bagi eks koruptor ini merupakan usulan KPU yang sempat menjadi kontroversi saat dibahas di DPR. Namun KPU maju terus hingga akhirnya meresmikan aturan ini dalam PKPU.

Berikut bunyi Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU yang diterbitkan pada Sabtu, 30 Juni 2018 yang berkaitan dengan aturan tersebut:

Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi

Previous articleMenteri ATR/ BPN: Sertifikat Tanah Untuk Cegah Sengketa Hingga Modal Usaha
Next articleDPR Minta Penegakan Hukum Yang Tegas Dan Berani Terhadap Importir Nakal