DPR Bakal Tata RUU Penyadapan KPK dan BIN Secara Komprehensif

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengaku, pihaknya sudah mendapat masukan terkait hasil studi dari Badan Keahlian Dewan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan.

Menurutnya, DPR terus berusaha menata RUU Penyadapan secara komprehensif, termasuk di dalamnya tentang aturan izin penyadapan oleh pengadilan.

“Penyadapan tidak memerlukan izin pengadilan, kenapa ini perlu diatur dalam undang-undang?, supaya tidak menimbulkan kerancuan sekaligus kita ingin menata penyadapan ini secara komprehensif,” kata Supratman,Jumat (29/6/2018).

Dia menjelaskan, RUU Penyadapan akan mengatur tentang persyaratan penyadapan, termasuk audit pertanggungjawaban tentang kegiatan menyadap.

Sehingga sekalipun tidak memerlukan izin pengadilan untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pemberantasan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), namun aturan penyadapan butuh payung hukum yang jelas.

Dia menjelaskan, RUU Penyadapan akan mengatur tentang persyaratan penyadapan, termasuk audit pertanggungjawaban tentang kegiatan menyadap.

Sehingga sekalipun tidak memerlukan izin pengadilan untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pemberantasan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), namun aturan penyadapan butuh payung hukum yang jelas.

Previous articlePresiden Timor Leste Minati Pertanian Modern IPB
Next articleIndo Barometer: Hasil Hitung Cepat Tidak Jauh Berbeda Dengan Hasil Resmi KPU Jabar