PDIP Tak Masalah Presidential Threshold 20 Persen Digugat

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengungkapkan, pihaknya menghormati langkah sejumlah akademisi yang melakukan Judicial Review atas Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, gugatan tersebut sangat bagus lantaran untuk ujian rasionalitas dan konstitusional Undang-undang dan regulasi dalam praktik kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.

“MK sudah beberapa kali menyampaikan bahwa PT adalah open legal policy dengan sejumlah pertimbangan, seperti penguatan sistem Presidential, derajat minimal dukungan kepada paslon dan selektivitas dalam Pilpres. Namun, setiap argumen ada kontra argumennya. Setiap opsi punya dasar filosofis, sosiologis dan yuridisnya,” ujar Hendrawan, Senin (18/6/2018).

Anggota Komisi XI DPR ini pun menilai, jalur judicial review ke MK adalah pilihan yang tepat. Hal tersebut, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Maka spirit tersebut nanti harus ditindaklanjuti dalam Revisi UU Pilpres supaya tidak menimbulkan pro-kontra berkepanjangan. Sebab, Pilpres telah masuk dalam UU Pemilu (UU No.7/2017). Memang perlu dipikirkan apakah suatu waktu perlu kembali dipisahkan, agar konsisten dengan persyaratan-persyaratan PT,” ungkap dia.

Hendrawan mengaku tak mempermasalahkan banyaknya anggapan masyarakat yang menilai putusan Presidential Thereshold sebesar 20 persen tersebut untuk memuluskan langkah rezim agar munculnya calon tunggal.

“Yang pasti pertimbangan kami saat mendukung Pasal 222 UU No.7/2017 tak ada kaitannya dengan preferensi agar muncul calon tunggal,” tandasnya.

Previous articleTNI Diapresiasi Persempit Ruang Gerak Penyelundup
Next articleLibur Lebaran Panjang, PNS Diimbau Masuk Tepat Waktu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here