Permainkan Harga Tiket, Maskapai Terancam Sanksi Berat

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menindak tegas maskapai yang menjual tiket melebihi tarif batas atas yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Tindakan yang diambil akan berupa peringatan hingga penutupan rute,” kata Menhub usai mengadakan tinjauan arus mudik Lebaran di Ngawi, Jawa Timur, Minggu (10/6/2018) lalu.

Menurut Menhub, harga tiket sebenarnya tidak dinaikkan oleh airline secara langsung, namu vendor atau paket-paket wisata sengaja menjual dengan cara menambahkan biaya-biaya tertentu.

“Oleh karenanya kita akan klarifikasi uang itu diambil oleh maskapai atau tidak. Kalau diambil oleh maskapai kita akan menutup rute mereka,” tegasnya, seperti dilansir DEPHUB.go.id, Selasa (12/6/2018).

Sebagaimana diketahui, ramai pemberitaan yang menebutkan terjadinya penetapan tarif melebihi tarif batas atas, khususnya seperti yang terjadi di Kalimantan Utara.

“Secara khusus itu terjadi di Kaltara sudah dibuat berita acara pada semua maskapai yang ada. Jadi saya jelaskan bahwa berita-berita satu atau dua minggu sebelumnya itu hoax. Yang di Tarakan memang terjadi tapi itu terjadi karena ada travel biro yang melakukan penambahan harga di situ,” jelas Menhub.

Teliti Sebelum Beli
Pihaknya, kata Menhub sebelumnya telah meminta penumpang untuk lebih bijaksana dan teliti sebelum membeli tiket penerbangan untuk periode Lebaran tahun ini, baik di agen travel maupun secara online.

Menurut dia, beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan. Serta jenis penerbangannya apakah langsung atau transit.

“Karena semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah,” katanya.

Namun, lanjut Menhub, penumpang perlu mengetahui bahwa tarif dalam peraturan tersebut bukanlah harga tiket. Untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah pajak dan asuransi. “Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai,” imbuhnya.

Menhub mencontohkan untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen. Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh maksimal 85 persen.

Revisi Harga Tiket
Lebih lanjut Menhub menyampaikan bahwa saat ini maskapai-maskapai telah meminta revisi kebijakan tarif batas atas dan batas bawah. Hal ini salah satunya disebabkan karena Kenaikan harga avtur.

“Jadi perhitungan kembali itu memang sedang kita lakukan sehingga nanti batas bawahnya naik, batas atasnya juga naik. Nanti berapa persennya nanti kita hitung dan avtur itu memang menjadi komponen yang besar dalam suatu industri penerbangan,” jelas Menhub.

Menurut Menhub komponen avtur bisa mencapai sampai 30-40 persen. Sehingga kenaikan harga avtur akan dirasakan sangat berpengaruh.

“Jadi kalau avtur naik 20 persen, maka 20 dikali 30 persen menjadi 6 persen kenaikannya. Jadi kalau naik 30 persen, maka lebih tinggi lagi. Dalam minggu-minggu ini setelah lebaran kita akan menentukan batasan tarif tersebut,” pungkas Menhub.

Editor: Hendrik JS

Previous articleLibur Lebaran, Padang Andalkan Wisata Bahari
Next articleIndonesia Dipercaya Bangun Kawasan Wisata di Gabon