Menko Polhukam Isyaratkan Tolak Wacana Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Wiranto Menkopolhukam, (Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengisyaratkan mendukung sikap Menkumham Yasonna Laoly, yang menolak meneken Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Larangan Pencalonan Eks Koruptor Dalam Pileg 2019.

“Peraturan Komisi Pemilihan Umum itu kalau diteken oleh Menkumham, maka dia akan disalahkan,” ujar Wiranto, Jumat (8/6/2018).

Mantan Panglima TNI tersebut menjelaskan, pembenaran terhadap sikap Menkumham itu bukan berarti pemerintah menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Namun, lebih kepada alasan hukum.

“Ada satu semangat undang-undang yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang di bawah, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Misalnya, UU tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” kata dia.

Terkait dengan aturan itu, menurut dia, PKPU yang memuat tentang larangan pencalonan mantan narapidana korupsi itu telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, PKPU tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang pada 2015, telah menganulir pasal tentang keikutsertaan mantan narapidana dalam pilkada.

“Ini kan jadi kesemerawutan hukum. Nah, tugas Kementerian Hukum dan HAM nanti untuk menata hukum itu agar pasti dan jelas. Nanti kami rapatkan dulu sebelum lebaran, agar semua yang gaduh kita tenteramkan dulu,” kata Wiranto.

Previous articleRamadhan Fair, Telkomsel Hadirkan Bazar Smartphone
Next articleDukung Startup Lokal, Dewaweb Kolaborasi dengan EV Hive

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here