DPR Optimis Pengelolaan Zakat oleh Baznas Bisa Atasi Kemiskinan

Bambang Soesatyo Ketua DPR RI

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua DPR Bambang Soesatyo optimis zakat umat Islam yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan berdampak signifikan dalam pengentasan kemiskinan jika dikelola dengan baik dan profesional.

Bamsoet penggilan akrab Ketua DPR ini menyerukan sebagai salah satu rukun islam, potensi zakat umat islam Indonesia sangat besar. Karenanya perlu dikelola secara profesional, aman dan teratur melalui Baznas sehingga bisa dimaksimalkan pemanfaatannya.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini membeberkan, data Baznas yang diperolehnya menyebutkan potensi zakat umat islam Indonesia mencapai Rp 286 triliun. Untuk merealisasikan potensi itu ia mengajak semua umat muslim di Indonesia menyetorkan zakatnya melalui Baznas.

“Membangun zakat sebagai instrumen dalam sistem pengentasan kemiskinan perlu digalakan. Karenaya, perlu kesadaran dari seluruh umat untuk mau menyisihkan rezekinya untuk membantu pengentasan kemiskinan,” kata Bamsoet di gedung DPR, Rabu (30/5/2018).

Politisi Partai Golkar ini menyadari, upaya menggali potensi dan optimalisasi peran zakat melalui Baznas belum berjalan maksimal karena banyak faktor yang menyelimutinya. Salah satu upaya merealisasikan potensi itu dikatakan Bamsoet dapat dilakukan Baznas dengan aktif mensosialisasikan dirinya ke masyarakat.

“Sehingga masyarakat bisa mempercayai pengelolaan zakatnya melalui Baznas. Jangan sampai potensi besar zakat menjadi sia-sia karena tidak dikelola secara profesional,” pesan Bamsoet.

Bamsoet berharap di masa mendatang kaum muslim bisa mempercayakan penyaluran zakatnya melalui Baznas. Melalui kesadaran pembayaran zakat, umat muslim telah berpartisipasi dalam pembangunan kesejahteraan umat sekaligus menjalankan tanggung jawab sosial dalam mensejahterakan orang lain yang masih berada dalam kekurangan.

“Alhamdulillah saya pribadi telah menyalurkan zakat melalui Baznas. Penyerahan dilakukan bersama Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla, serta para menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga negara di Istana Negara pada hari Senin, 28 Mei lalu,” Bamsoet bercerita.

“Mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan telah memenuhi syarat dan ketentuan syari’at Islam. Insya Allah dengan penyaluran melalui Baznas, zakat yang telah diserahkan dapat disalurkan kepada para saudara kita yang berhak dan membutuhkan,” sambung Bamsoet meyakinkan.

Previous articleKemenkop-UKM dan UE Sepakati INSW dan SME Contact Points
Next articleTim Nastar Keju Keluar Sebagai Pemenang Shopee Campus Competition

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here