
Jakarta, PONTAS.ID – Polresta Pontianak menetapkan FN, penumpang Lion Air yang mengaku membawa bom, sebagai tersangka kasus candaan bom, Selasa (29/5) malam.
“Penetapan FN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan perbuatan FN melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2), UU No 1/2009 tentang Penerbangan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Nanang Purnomo saat dihubungi, Selasa (29/5) malam.
Ia menjelaskan, dengan ditetapkannya FN sebagai tersangka, dia (FN) langsung ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri.
Gelar perkara dilakukan, Selasa (29/5) malam sekitar pukul 19.30 WIB di ruang kerja kasat Reskrim Polresta Pontianak.
Adapun peserta gelar perkara tersebut, di antaranya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli, Kasubdit PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub Budianto, dan PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub, yakni M Anshar, Nursyamsu, dan Aditya P R, serta beberapa penyidik dari Polresta Pontianak.
Sebelumnya, pada Senin (28/5) malam, sekitar pukul 18.30 WIB, pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta, mengalami penundaan karena FN mengutarakan adanya bom kepada salah seorang pramugari saat menaruh tas bawaannya di bagasi di kabin pesawat tersebut.
Editor: Idul HM

























