Soal Anak Hina Jokowi, Kepolisian Diminta Pilih Diversi

Ilustrasi kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait proses hukum terhadap anak yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan berdasar pada Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPA), pihaknya meminta Polda Metro Jaya mempertimbangkan diversi kepada pelaku yang masih kanak-kanak.

“Dalam UU tersebut memiliki kekhususan penanganan untuk anak yang melanggar hukum melalui diversi,” kata Ketua KPAI Susanto, di kantor KPAI, Senin (28/5).

Diversi, berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU SPA, merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar itu.

Dalam undang-undang tersebut, lanjut Susanto, diversi hanya diberlakukan pada kasus yang memiliki ancaman dibawah tujuh tahun dan kriteria tertentu lainnya yang layak untuk dilakukan diversi.

Dengan jalur diversi, KPAI mengimbau Polda Metro Jaya menitikberatkan pada upaya keluarga untuk melakukan pembinaan terhadap anak untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Proses diversi harus diupayakan oleh Penyidik, Bapas (Balai Pemasyarakatan), dan Pekerja Sosial serta pemastian tanggung jawab orang tua dalam pembinaan lanjutan,” kata Susanto.

Terlepas dari itu, Susanto menilai anak tersebut harus meminta maaf sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya meskipun jika itu hanya candaan. Bagi KPAI, peran orang tua harus bisa mengedukasi dan membangun literasi media sosial secara positif dan santun. Hal ini bertujuan agar anak dapat dilindungi dari efek negatif dan penyalahgunaan media sosial.

Sebelumnya, dalam video yang viral di media sosial seorang remaja 16 tahun mengancam dan menantang Presiden RI Joko Widodo. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Remaja tersebut didampingi oleh orang tuanya dalam pemeriksaan karena masih berusia di bawah umur. Saat ini, remaja laki-laki tersebut masih menjalani pemeriksaan di Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Previous articleKUA Diminta Aktif Cegah Pernikahan Anak
Next articleKPU Jatim Genjot Distribusi Logistik Sebelum Lebaran

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here