Pemerintah Diminta Kaji Ulang Perpres Gaji BPIP yang Fantastis

Pelantikan BPIP

Jakarta, PONTAS.ID – Perpres No 42 Tahun 2018 tentang hak keuangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi sorotan. Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang peraturan terkait gaji fungsionaris BPIP yang terbilang fantastis itu.

“Saya orang yang berada di luar itu, rasa-rasanya di saat situasi negara seperti ini, di saat Pancasila sedang membutuhkan perhatian dan sebagainya. Ketika itu menjadi sensitif, yang melemahkan Pancasila, ya harus pikirkan ulang ya, nanti orang bergerak Pancasila itu karena gaji besar,” kata Kepala Pusat Studi Pancasila UGM, Heri Santoso, saat dihubungi, Selasa (29/5/2018).

Menurut Heri, BPIP sebagai lembaga baru harusnya menunjukkan kinerja-kinerja yang konkrit. Namun dia menyayangkan saat ini justru yang muncul ke publik adalah riuh persoalan anggaran.

“Gini selama ini kan, kritik masyarakat terhadap pemerintah kan, pemerintah tidak hadir, negara tidak hadir, mengawal dan membina ideologi. Kemudian ketika pemerintah sudah mulai inisiatif untuk hal tu dengan membentuk UKP, kemudian naik menjadi BPIP. Ketika muncul itu kan orang menjadi bertanya-tanya, kiprahnya belum jelas tetapi yang disoroti masyarakatnya itu salary-nya itu,” ucap Heri.

Atas sorotan masyarakat itu, Heri juga menduga para fungsionarios di BPIP merasa risih. Karena itu, dia meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan anggaran tersebut.

“Saya yakin orang-orang di sananya juga merasa risih dengan itu (soal gaji yang disorot),” imbuh dia.

Soroti Akuntabilitas BPIP

Sementara itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyoroti soal akuntabilitas kinerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang belakangan ini ramai diperbincangkan terkait gaji fungsionaris yang terbilang fantastis. Fitra meminta kinerja BPIP dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau kemudian mencoba melihat sampai sejauh mana kinerja BPIP, ini kemudian memang harus didorong sampai sejauh mana kemudian BPIP sesuai dengan Perpres yang ada, ini bagian dari akuntabilitas BPIP itu sendiri,” kata Sekjen Fitra Yenny Sucipto saat dihubungi.

Yenny menilai pertanggungjawaban kinerja BPIP harus dilaporkan secara jelas baik itu kepada Presiden Joko Widodo maupun kepada publik. Pasalnya, BPIP saat ini sedang disrorot oleh masyarakat dengan isu sensitif soal anggaran.

“Akuntabilitas nya bukan akuntabilitas vertikal saja tetapi bagaimana BPIP mendorong akuntabilitas secara horizontal terutama kepada publik, isu-isu yang menyebutkan, terutama isu yang kaya gini (gaji) kan sensitf, soal anggaran jadi saya pikir integritas, kredibilitas dan profesionalisme teman-teman BPIP diuji. Saya pikir akuntabilitas secara horizontal dibangun saja itu bagian dari meletakan fondasi Pancasila juga bahwa publik ikut serta dalam mengawal kerja,” papar Yenny.

Yenny juga melihat gaji fungsionaris BPIP yang ramai dibahas saat ini merupakan paket gaji dari berbagai tunjangan dan fasilitas. Dia pun berpendapat kasus ini telah bergeser ke ranah politik.

“Publik baru melihat gelondongan (soal gaji) tetapi tu bukan untuk gaji, tetapi (termasuk) tunjangan dan fasilitas itu berada dalam satu paket dalam gaji,” ujar dia.

Selain itu, Yenny menyerahkan sepenuhnya evaluasi pro-kontra kebijakan anggaran ini kepada Presiden Jokowi. Jikalau Jokowi ingin melakukan evaluasi, Yenny menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi juga kementerian atau lembaga yang terkait dengan BPIP.

“Kan BPIP ini nggak mempunyai mata anggaran sendiri, BPIP itu melekat di setkab atau di setneg, kerja-kerja nya di situ. gajinya ada di situ, ya mereka yang mengatur anggaran berbasis kinerjanya,” tutur dia.

Percaya Presiden

Terpisah, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, percaya keputusan Presiden Joko Widodo tidak gegabah terkait gaji fungsionaris Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dianggap fantastis.

Cak Imin, demikian dia akrab disapa, mengatakan selalu ada pro dan kontra dalam sebuah keputusan. Namun dia mengaku lebih memilih menghargai Presiden dengan nilai jumlah yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden itu.

“Ya pasti ada pro kontranya. Bagi saya, saya percaya pada presiden saja,” kata Cak Imin.

Menurutnya keputusan Presiden tidak gegabah. Salah satunya mungkin terkait ketokohan para pejabat BPIP.

“Presiden tentu tidak gegabahlah. Presiden pasti punya perhitungan sendiri, ketokohan, kefiguran dan prestasi fundamentalnya. Kita percaya sajalah,” terang Cak Imin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Peraturan Presiden No 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000.

Previous articleMKD Bakal Gandeng Polisi Cari 2 Perempuan di Video Porno ‘Aryodj’
Next articleNilai Siswa Anjlok, Kemendikbud Didesak Evaluasi UN