Izin Sub-Penyalur BBM Tidak Perlu, Begini Penjelasan Pemerintah

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus Bersubsidi (SPBKB) Way Tenong Kabupaten Lampung Barat

Jakarta, PONTAS.ID – Jaminan ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke seluruh wilayah Indonesia kian meluas. Hal ini diperkuat dengan adanya pembangunan lembaga sub penyalur BBM di sejumlah titik tertentu.

“Kebijakan ini didukung melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas (LPG),” jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Komunikasi (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, di Jakarta, Senin (28/5/2018).

Kebijakan ini diambil Pemerintah setelah memahami kondisi geografis yang rumit di sejumlah wilayah sehingga diperlukan perpanjangan tangan penyaluran BBM terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).

“Sebagai pengganti penyalur, keberadaan sub penyalur ini sangat bermanfaat guna membantu masyarakat di daerah terpencil mendapatkan BBM,” kata Agung.

Dijelaskan Agung, berdasarkan data Badan Pengatur Hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas), jumlah total lembaga penyalur di Indonesia sebanyak 7.080 penyalur. Kondisi ini tak sebanding dengan luas wilayah darat Indonesia yang terbentang sepanjang 1,9 juta kilo meter (km) persegi dengan jumlah penduduk 261 juta jiwa.

“Jika dihitung rasionya, 1 lembaga penyalur harus mengcover sepanjang 271,55 km2 atau 36.900 jiwa,” terangnya.

Bila mengaca pada negara maju, lanjut dia, seperti Amerika Serikat yang memiliki luas wilayah darat sepanjang 9 juta km2 dan 321 juta jiwa, Negara Paman Sam tersebut memiliki rasio lebih baik ketimbang Indonesia. Satu lembaga penyalur hanya mengcover 80.91 km2 dari jumlah total penyalur se-Amerika Serikat sebanyak 121.446 penyalur BBM.

Tak hanya itu kata Agung, proses perizinan juga makin dipermudah, sehingga tidak perlu izin usaha niaga, cukup melapor ke Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, perwakilan kelompok konsumen sudah bisa mendirikan sub-penyalur pasca ditunjuk BPH Migas.

Agung memastikan, pembangunan sub-penyalur memberikan manfaat tersendiri bagi kemudahan akses energi. Selain membutuhkan invetasi lebih kecil jika dibandingkan membangun penyalur BBM yang menelan hingga Rp 5-8 miliar, program ini juga dapat mempercepat dan memperluas program keterjangkauan BBM.

“Dan tak kalah penting, mampu memicu pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi pembangunan lembaga penyalur,” pungkasnya.

Editor: Hendrik JS

Previous articleMegawati Diyakini Tidak Akan Minta Gaji
Next articleMKD Bakal Gandeng Polisi Cari 2 Perempuan di Video Porno ‘Aryodj’