Jakarta, PONTAS.ID – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati mengungkapkan, dengan disahkannya peraturan daerah (Perda) tentang Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS NIK), perlindungan terhadap produk tersebut makin kuat. Implementasi bentuk jaminan kesehatan bagi warga miskin tersebut bisa diimplementasikan tiap tahun.
“Pemegang kartu ini tidak perlu merasa risau akan keterbatasan waktu pemakaian kartu ini, sebab sudah dilindungi produk hukum berupa Perda,” ungkap Tanti, Selasa (22/5).
Menurut Tanti, pihaknya telah mengalokasikan dana sebesar Rp150 miliar sebagai pembiayaan KS NIK dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Sebanyak Rp50 miliar di antaranya dikhususkan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, sedangkan sisanya disiapkan untuk seluruh rumah sakit swasta di Kota Bekasi.
Menurut dia, sampai dengan Mei ini, dana khusus rumah sakit swasta dan di luar Kota Bekasi telah terserap sekitar 50%. Karena itu, pada anggaran belanja tambahan akan menambah hingga Rp50 miliar lagi.
“Rata-rata kebutuhan biaya berobat, tidak lebih dari Rp200 miliar, karena itu dalam APBD Perubahan kami tambahkan lagi Rp50 miliar,” imbuh dia.
Menurut dia, angka Rp200 miliar berdasarkan hitungan terbanyak angka kesakitan di Kota Bekasi yaitu 30% dari total penduduk sekitar 2,6 juta jiwa. Dari 30%, diperhitungkan 10% di antaranya butuh biaya pengobatan maksimal hingga Rp8 juta setiap orang.
Atas perhitungan ini, pemerintah daerah enggan mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Kalau diintegrasi, dana yang dibutuhkan untuk premi kelas 3 setiap tahun Rp460 miliar, sedangkan dengan KS NIK apabila dana yang dianggarkan tidak habis dia akan tetap berada di kas daerah,” tandas dia.
Pelayanan Yang Baik
Mendapat pelayanan maksimal di Rumah Sakit Permata Bekasi, salah satu rumah sakit swasta besar di Kota Bekasi. Walau hanya berbekal Kartu Sehat berbasis NIK Kota Bekasi yang merupakan program dan kebijakan DR. Rahmat Effendi (Pepen) sewaktu menjabat sebagai walikota aktif, pasien tidak dikenakan biaya apapun. Hal in diungkapkan Ucay salah seorang warga Kota Bekasi.
Ucay, yang juga seorang Wartawan Nasional ini menuturkan, hari itu ia membawa isterinya ke rumah sakit berkelas, yang tadinya coba coba hanya menggunakan KS Nik Bekasi ternyata Ia dan Istrinya merasakan pelayanan prima dari rumah sakit tersebut.
“Mendapat kamar kelas 3 di RS Permata terdapat tiga kamar tempat tidur dengan suasana yang lux. Pelayanan medis diberlakukan dengan baik termasuk pelayanan kebersihan, kemanan, makan pasien,” ungkap Ucay seperti dikutip dari laman sinarpagi.id.
Demikian diceritakannya kepada redaksi saat isterinya telah selesai selama 6 hari di rawat di rumah sakit itu. Ia mengatakan, mengetahui salah satu rumah sakit yang ditunjuk Pemkot Bekasi sehingga dengan sigap membawa isterinya ke RS Permata yang kebetulan tidak jauh dari rumahnya.
Ucay menjelaskan, isterinya masuk ke Unit Gawat Darurat, kemudian dinyatakan sakit typus dengan trombosit turun ada kemungkinan demam berdarah.
Saat mendaftarkan isterinya sebagai pasien, Ucay hanya berbekal Kartu KS Nik Bekasi, dengan senyum pelayan admistrasi tidak mempersoalkannya dan tidak rumit.
Atas manfaat kartu yang diperolehnya, Ucay sangat berterima kasih atas program Pemda Bekasi yang sangat membantu masyarakat di Kota Bekasi tanpa ada kesulitan dan tanpa ada biaya yang dikeluarkan.
Terlepas dari politik pilkada yang saat ini Pepen sebagai calon walikota, Ucay mengatakan bahwa dirinya adalah netral dan menceritakan apa adanya yang dialami sebagai warga Bekasi.
Editor: Idul HM
















