Lagi, Izin Impor Beras 500 Ribu Ton, Buwas: Kami Pelajari Dulu

Ilustrasi beras BULOG

Jakarta, PONTAS.ID – Pemenrintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin impor beras tambahan sebesar 500 ribu ton.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rekortas) yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (16/5). Sebelumnya, pada tahap pertama yang diputuskan Januari lalu, Kemendag telah mengeluarkan izin serupa sebesar 500 ribu ton.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengungkapkan impor tahap kedua ini harus dilakukan karena saat ini harga beras, terutama untuk kualitas medium di pasar masih terbilang tinggi dan belum menyentuh harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan pemerintah sebesar Rp9.450 per kilogram.

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan pihaknya akan terlebih dulu mempelajari berapa besar produksi dan kebutuhan sebenarnya akan komoditas beras saat ini. Hal itu agar langkah importasi efektif dan tepat sasaran.

“Kami akan pelajari lebih dulu. Kebutuhan kita berapa besar. Tidak melulu setelah izin dikeluarkan kita harus langsung impor. Kita hitung dulu karena katanya di beberapa lokasi surplus,” tegasnya.

Menurut dia, jika memang produksi beras surplus dan impor tetap dilakukan, akan merugikan Bulog sebagai perseroan.

“Beras itu kan ada masa waktunya. Kalau disimpan kelamaan bisa rusak. Sementara kita yang impor, dananya dari kita, nanti dikeluarkan juga harus menunggu penugasan. Jadi ini harus dihitung dengan benar. Kalau tidak, Bulog yang rugi,” ucapnya.

Jika hasil hitungan nanti terbukti ketersediaan tidak mencukupi kebutuhan, Bulog akan bergerak cepat untuk melaksanakan importasi tersebut. “Tetapi kalau kita butuhnya hanya 100 ribu ton, ya kita tidak perlu impor sampai 500 ribu ton,” tandasnya.

Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi menilai langkah pemerintah yang menambah kuota impor beras sebesar 500 ribu ton sudah tepat karena diputuskan sebelum memasuki Ramadan. Ia mengatakan langkah itu bisa menjadi bentuk antisipasi meningkatnya jumlah permintaan beras selama Ramadan hingga masa Lebaran.

Kendati demikian, Hizkia menyampaikan, akan lebih baik jika izin impor tidak hanya diberikan kepada Perum Bulog, tetapi juga kepada pihak swasta. Tentunya, perusahaan importir harus terlebih dulu melalui tahap seleksi yang ketat.

“Pihak swasta yang diberikan izin impor tentu saja harus memiliki rekam jejak yang baik dan bersih. Mereka harus melewati mekanisme pemilihan yang adil dan transparan sehingga diharapkan mampu membaca kondisi pasar beras lokal dan juga internasional tanpa mendapat intervensi dari pihak mana pun,” jelas Hizkia.

Dibukanya kesempatan terhadap pengimpor swasta diharapkan dapat menghasilkan impor beras yang efektif karena pihak swasta tidak terlibat dengan mekanisme koordinasi di pemerintah dan juga situasi politik.

Editor: Idul HM

Previous articleGoogle Kenalkan YouTube Music
Next articlePameran Mall to Mall, Para UKM Bersaing dengan Brand Mal