Sandi Sosialisasi Payung Hukum Izin Usaha Rumahan

Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta

Jakarta, PONTAS.ID – Kelonggaran izin bagi warga yang akan membuka usaha di rumah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Pemberian izin usaha perumahan itu untuk meningkatkan perekonomian akar rumput di Ibu Kota.

Payung hukum kebijakan izin usaha dari rumah dilaunching Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Mampang, Jakarta Selatan. Pemprov menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan kecil.

“Pertama-tama ini suatu inovasi terobosan. Sebetulnya yang selalu dikeluhkan masyarakat itu perizinan sulit. Nah kita ingin perizinan perumahan untuk izin usaha tertentu mikro dan kecil itu dipermudah,” kata Sandi selaku Wagub DKI dalam rilis yang diterima PONTAS.id, Jakarta, Minggu, (13/5/18).

Kebijakan itu diyakini dapat mendongkrak perekonomian warga Jakarta. Sandi percaya banyak pengusaha sukses yang mulai usaha dari rumah.

“Yang jelas ini tidak menabrak Perda Zonasi. Karena ini sudah diberikan kemudahan berdasarkan Perda zonasi itu,” ujar Sandi.

Dia menuturkan, perizinan usaha rumahan itu hanya diperuntukkan bagi usaha yang tidak menimbulkan limbah. Hal itu agar tidak memicu keresahan warga lain.

“Kita ingin buka usaha yang tidak menghasilkan limbah seperti bisnis salon, bisnis konsultan, usaha teknologi digital. Ini tidak menimbulkan kemacetan, gangguan musik. Jadi untuk bisnis yang memberikan gangguan masyarakat sekitar tidak diperbolehkan,” kata Sandi.

UMKM bisa mendatangi kelurahan untuk mendapat izin usaha. Syarat yang harus dipenuhi antara lain, beroperasi di rumah dengan luas lahan tak lebih dari 100 meter persegi, memiliki modal maksimal Rp500 juta dengan omzet paling banyak Rp2,5 miliar. Lalu memiliki karyawan paling banyak 19 orang.

Previous articleGunung Merapi Mengalami Erupsi, Para Traveler Bisa Eksplor Kota Gudeg
Next articleGili Meno, Pulau Eksotis Danau Cantik di Lombok