Jakarta, PONTAS.ID – Pengakuan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seharusnya diikuti dengan kesadaran hukum. Yakni kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di wilayah NKRI.
Anggota MPR Ahmad Zainuddin mengatakan, kepatuhan warga negara Indonesia terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku masih rendah, baik di masyarakat maupun di pemerintah sendiri. Dia mencontohkan perilaku dalam kehidupan sehari-hari di jalan raya, tempat pekerjaan, kewajiban pajak, kehidupan organisasi hingga partai politik.
“Semestinya, kalau kita mengakui NKRI artinya mengakui ada hukum peraturan yang kita akui berlaku di dalamnya. Konsekuensinya, pengakuan terhadap NKRI harus patuh tunduk terhadap hukumnya. Jangan dipisah-pisah. Jangan pengakuan sebatas simbol verbal,” ujar Ahmad Zainuddin kepada pontas.id, Senin (23/4/2018).
Dia mengatakan, ancaman terhadap NKRI bukan saja datang dari luar. Tapi menurutnya, keutuhan NKRI juga bergantung kepada tingkat kepatuhan warga negaranya terhadap kebijakan, hukum dan aturan peraturan perundang-undangan yang dibuat negara.
“Negara itu menuntut kepatuhan dari setiap warga negaranya, apapun organisasinya, apapun partai politiknya. Tidak boleh aturan organisasi atau partai politik mengalahkan hukum kebijakan negara,” cetusnya.
Namun demikian, anggota komisi IX DPR RI ini juga menekankan, agar pemerintah sebagai pelaksana negara tidak sewenang-wenang dalam membuat dan menerapkan kebijakan atau hukum. Ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah dari warga negara bisa disalurkan melalui saluran-saluran demokrasi.
Lebih lanjut anggota Dewan Syariah Pusat (DSP) PKS ini menyinggung peranan umat Islam dalam menjaga keutuhan NKRI. Umat Islam menurutnya menjadi aktor utama dalam mempertahankan NKRI dari berbagai ancaman baik luar maupun dalam. Karenanya, lanjut dia, umat Islam harus memberi keteladanan dalam bernegara yang baik.
“Salah satu bentuknya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum, baik orangnya maupun ormas atau partai politik Islamnya,” pungkas Zainuddin.