Naikan Biaya Perkara Jadi Rp 5 Juta, MA Dinilai Kian Jauh dari Rakyat

Mahkamah Agung

Jakarta, PONTAS.ID – Mahkamah Agung (MA) akan menaikan biaya perkara uji materil dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Rencana itu sudah masuk dalam draf Peraturan MA (Perma) dan sudah dikirimkan ke Kemenkumham untuk diundangkan. Namun, rencana MA itu menuai kritik dari beberapa lembaga swadaya masyarakat.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari misalnya, menilai MA sedang berupaya membuat jarak dengan rakyat.

“MA masih terlalu jauh dengan masyarakat yang mencari keadilan,” ujar Feri, Senin (9/4/2018).

“Luput untuk para pencari keadilan. Karena misalnya dalam mengajukan perkara mahkamah masih suka membebani biaya yang cukup besar kepada publik,” sambung dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menilai, rencana kenaikan biaya perkara uji materil di MA jelas-jelas akan membebani masyarakat yang membawa perkara ke MA.

Saat ini saja, ucap dia, dengan biaya perkara uji materil Rp 1 juta, masyarakat sudah terbebani. Padahal di Mahkamah Konstitusi (MK), pengajuan uji materil tidak dipungut biaya.

Tidak Jauh dari Rakyat

Terpisah, menanggapi kritik itu muncul karena MA dinilai akan membebani rakyat yang sedang mencari keadilan lewat uji materil peraturan di bawah undang-undang di lembaga yudikatif tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan bahwa kenaikkan biaya perkara uji materil tidak akan membuat MA jauh dari rakyat.

“Ya enggak lah (MA enggak akan jauh dari rakyat),” ujarnya.

Ia menuturkan, kenaikan biaya perkara uji materil tersebut digunakan untuk biaya proses pemanggilan, pemberitahuan para pihak dan pengumuman putusan. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 A ayat (8) UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung, putusan harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah.

Menurut Abdullah, mengumumkan putusan itu harus membayar, tidak gratis. Biaya itulah digunakan untuk membayar biaya pengumuman putusan.

“Desakan tersebut merupakan aspirasi yang perlu mendapat perhatian. Seharusnya lebih tepat disampaikan kepada pemerintah atau negara agar pengumuman putusan itu gratis, baik melalui Berita Negara mapun media cetak atau koran,” kata dia.

“Mahkamah Agung tidak mempunyai anggaran negara untuk mengumumkan putusan. Sedangkan mengumumkan putusan itu wajib harus dilakukan,” sambungnya.

Di sisi lain MA tutur dia juga sudah menyampaikan draf aturan soal uji materil di MA. Nantinya melalui aturan itu, maka pemohon maupun termohon akan memiliki keleluasaan waktu dalam perkara.

Bila dalam aturan lama para pihak diberikan waktu 14 hari untuk melangkapi berkas baik kepada pemohon maupun termohon, maka di aturan baru nanti, MA memberikan waktu hingga 30 hari.

Previous articleBentuk Permenperin dukung Kemitraan Industri Pengolahan Susu
Next articleJokowi Warning ‘Ego Sektoral Kabinet’ Rusak Daya Saing

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here