MA Ingatkan Putusan soal Eks Napi Koruptor Boleh Nyaleg Mengikat

Mahkamah Agung

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengingatkan, putusan MA tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah mengikat sejak diputuskan. Karena itu, untuk menindaklanjuti putusan terkait calon anggota legislatif eks koruptor, KPU sebenarnya tidak perlu menunggu MA mengirimkan salinan putusan.

Akan tetapi, ia memahami KPU harus berhati-hati dalam menindaklanjuti putusan tersebut. “Semua lembaga negara tentu harus bekerja sama untuk mewujudkan pesta demokrasi ini,” kata Abdullah.

Jika KPU tidak melaksanakan putusan itu maka tidak ada sanksi tegas yang akan diterima oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Menurut Abdullah, KPU hanya akan mendapatkan tanggapan dari masyarakat jika itu terjadi. “Saya tidak tahu jika tanggapan ini (nantinya) pro dan kontra,” kata dia.

Abdullah merasa, KPU pasti sudah tahu apa yang harus dilaksanakan pascadiputuskannya uji materi terkait PKPU. Ia juga yakin masyarakat sudah sangat cerdas untuk memilih calon perwakilan mereka di lembaga legislatif mana yang harus dipilih.

“Masyarakat sudah sangat cerdas, yang dipilih bukan hanya gambar atau partai, tetapi foto dan nama orang,” kata Abdullah.

Abdullah memaparkan ada 12 perkara uji materi yang ditangani MA terkait dengan PKPU. Dari 12 perkara tersebut, hanya ada dua putusan yang dikabulkan dan dikabulkan sebagian.

Kedua perkara tersebut antara lain perkara nomor 30 P/HUM/2018 dan 46 P/HUM/2018. Perkara nomor 30 P/HUM/2018 diajukan oleh Lucianty untuk menguji PKPU No. 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Perkara nomor 46 P/HUM/2018 diajukan oleh Jumanto untuk menguji PKPU No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan lembaganya akan berkirim surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta salinan putusan tentang uji materi larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. KPU meminta MA menyampaikan salinan putusan itu dengan lengkap.

“Sebagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) ketika ada uji materi dan dibacakan putusannya, kemudian langsung dipublikasikan. Itu yang kami harapkan sebagai termohon,” kata Hasyim ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/9).

Previous articleAparat Diminta Usut Iklan Perdagangan Manusia Indonesia di Singapura
Next articleDemokrat Himbau Kadernya Tak Sebarkan Fitnah dan Hoaks