Komisi VIII Apresiasi Moratorium Izin Perjalanan Umrah

Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi VIII DPR, Achmad Mustaqim, mengapresiasi kebijakan Menteri Agama yang melakukan moratorium penerbitan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Keputusan Kemenag mengeluarkan moratorium izin penyelenggaraan umrah diharapkan menjadi solusi jangka pendek atas pengetatan dan penataan biro-biro perjalanan ibadah umrah,” kata Achmad Mustaqim dalam keterangan pers, Senin (9/4/2018).

Menurut politisi PPP tersebut, sampai saat ini tercatat 700 lebih biro perjalanan yang terdaftar dan sekitar separuhnya mengantongi izin penyelenggaraan umrah. Namun kenyataan di lapangan, ada sebagian biro perjalanan umrah yang belum berizin dan ikut melakukan aktivitas perekrutan calon jemaah umrah.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan jumlah biro perjalanan yang cukup banyak itu, persaingan usaha yang dilakukan makin jauh dari harapan, karena banyak terjadi program promo yang tidak rasional, dengan penawaran harga murah dan fasilitas ‘wah’.

Ia mengaku, meskipun regulasi telah cukup memadai, baik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 maupun aturan pendukung di bawahnya, tetapi masih juga terjadi permasalahan-permasalahan yang menimbulkan kerugian ratusan ribu calon jemaah umrah di seluruh Indonesia.

Menanggapi rencana pembentukan Pansus Biro Perjalanan Umrah, sebagaimana dinyatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan ketika menerima korban First Travel baru-baru ini, Mustaqim menilai hal itu adalah salah satu instrumen dewan untuk menggali informasi dari para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait penyelenggaraan umrah.

“Kita tahu bahwa salah satu penyebab utama timbulnya berbagai masalah dalam penyelenggaraan umrah adalah longgarnya aturan atau regulasi terkait biro-biro perjalanan ibadah umrah,” pungkas politisi dapil Jateng VIII itu.

Sebagaimana diberitakan media, Rabu (4/4/2018), Kemenag mengeluarkan aturan moratorium (penghentian sementara) izin penerbitan PPIU baru. Moratorium itu, jelas Menag Lukman Hakim Saifuddin, totalnya 906 PPIU yang ada sudah cukup memadai untuk melayani umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci.

Previous articleMenteri PUPR: Sabo Dam Kali Woro Selesai November 2018
Next articlePerpres TKA Jadi Ancaman untuk Pekerja Lokal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here