TREN Masuk Lobang Rame-rame, KPK Seret 38 DPRD SUMUT

Jakarta, PONTAS.ID – Pengungkapan terbaru KPK terkait dengan korupsi anggaran di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) pada 2012-2013, yang belakangan menyeret 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka, kian menguatkan keyakinan publik bahwa praktik gadai kewenangan memang kerap dilakukan para anggota dewan di daerah.

Kewajiban kepala daerah untuk mendapat persetujuan lembaga legislatif pada setiap kebijakan strategis yang mereka buat dimanfaatkan betul oleh DPRD untuk dijadikan dagangan.

Lebih parah lagi, sudah mendagangkan kewenangan, melakukannya pun dengan cara keroyokan alias beramai-ramai.

Sebelum ini, KPK telah menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap pemulusan APBD perubahan Pemkot Malang.

Sebelumnya lagi, Wakil Ketua DPRD dan satu anggota DPRD Lampung Tengah menjadi pesakitan KPK untuk kasus suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Momentum Pilkada

Namun, harus diakui, kasus di Sumut memang paling istimewa. Tidak hanya dari sisi jumlah tersangkanya yang mencapai 38 anggota DPRD sekaligus, tapi juga karena provinsi itu punya riwayat korupsi yang tak sedap.

“Momentum Pilkada 2018 mestinya bisa menjadi titik balik bagi rakyat Sumut untuk melepaskan daerah itu dari korupsi yang sudah mengakar dan membelit ke segala lini”, ungkap Surya Panggabean, asal Tapanuli yang sudah tinggal dijakarta.

Surya mengungkapkan keperihatinannya terkait korupsi yang Sudah lama menggorogoti Uang Rakyat disumatra utara, Sederhana saja parameternya, setelah dua kali pilkada menghasilkan gubernur koruptor, masihkah rakyat Sumut tak mau belajar dari hal ini, tegas Surya Panggabean yang juga pengamat Media sosial.

Surya mengatakan, mereka duduk di kursi legislatif ataupun eksekutif karena dipercaya rakyat untuk menjadi representasi, tapi syahwat pribadi yang meledak-ledak pada akhirnya justru menenggelamkan kepercayaan itu, ungkap surya.

Lebih lanjut Surya Bercerita, Mantan gubernur Syamsul Arifin menjadi terpidana kasus korupsi anggaran di Kabupaten Langkat.Penggantinya, Gatot Pujo Nugroho, tak mau kalah. Tak cukup satu, ia dijerat banyak kasus korupsi, antara lain korupsi dana bansos dan korupsi APBD 2012-2015.

Lanjut, Istri Gatot, Evi Susanti, bahkan juga menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Korupsi yang melibatkan Gatot pula yang kemudian menyeret puluhan anggota DPRD Sumut ikut menjadi pesakitan lembaga antirasywah.

“Kalau kita tarik lagi ke belakang, daftar terpidana korupsi di Sumut semakin panjang saja. Ada Abdillah, Ramli, dan Rahudman, ketiganya mantan Wali Kota Medan. Lalu, ada mantan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Hidayat Batubara, mantan Bupati Nias Binahati B Baeha, mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laila, dan Wali Kota Pematangsiantar Robert Edison Siahaan” Ungkap Surya

Daya magis korupsi telah membuat para koruptor, jika kita mengambil serentetan contoh kasus korupsi anggaran di Sumut, rela mencuri uang sekaligus mengkhianati rakyat yang notabene ialah pemilih langsung mereka, tegas Surya.

Editor: Idul HM

.

 

 

Previous articleMenkes Diminta Cabut Izin Importir Ikan Makarel
Next articleKetua MK yang Baru Diharapkan Dapat Lebih Baik dari Sebelumnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here