Komisi II Tolak PKPU Larangan Eks Napi Jadi Caleg

Jakarta, PONTAS.ID – Pimpinan Komisi II DPR menolak rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan membuat Peraturan KPU (PKPU) melarang calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi.

Hal itu lantaran dinilai bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Ide KPU itu bagus untuk menyaring dari awal mereka yang terbukti korupsi sebaiknya tidak dicalonkan lagi namun UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur itu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera di gedung DPR, Selasa (3/4/2018).

Dia menilai, selama aturan hukum dalam bentuk UU belum ada maka lebih baik usulan KPU itu disosialisasikan kepada masyarakat agar ada gerakan payung hukum misalnya revisi terbatas UU Pemilu.

Menurut dia, proses revisi tersebut di DPR waktunya relatif, tergantung komunikasi politik yang dilakukan antara fraksi-fraksi di DPR dengan pemerintah.

“Kita bisa lihat ketika pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang langsung mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan pemilihan melalui DPRD, kembali pada pemilihan langsung,” ujarnya.

Politisi PKS itu menilai, apabila revisi terbatas UU Pemilu dilakukan, diperkirakan prosesnya tidak lama karena melihat komposisi partai politik di parlemen lebih dominan pendukung pemerintah.

Sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif, dan akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.

anggota KPU RI, Hasyim Asy`ari menilai, aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih.

Previous articleKemenkop dan UKM Gencar Mendorong Gerakan Kewirausahaan Nasional
Next articlePKS Dukung Jika Gerindra Usung Anies

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here