Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi meminta stakeholder Sosialisasikan ke pengusaha dan para pejabat daerah, Sebab sampai saat ini di beberapa daerah penangkapan hiu dan pari ini masih menjadi tradisi. Ini Sampaikan Pudjiastuti saat membuka Simposium Hiu dan Pari di Indonesia ke-2 di Kantornya.
Acara ini bertujuan menggali informasi mengenai data dan informasi untuk bisa dijadikan blue print dalam pengelolaan dan pelestarian hiu dan pari.
Menurut Susi, sosialisasi dan kampanye harus dilakukan secara masif di lapangan, mulai dari anak-anak hingga dewasa, mulai dari pengusaha hingga ke restoran.”Kita harus terjun ke lapangan, datangi restoran-restoran seafood untuk mengkampanyekan jangan lagi menjual menu dengan bahan sirip hiu,” ujar Susi di kantornya, Rabu (28/3/2018).
Susi menceritakan, saat masih remaja, dirinya sering menemukan hiu dan pari ini di laut Indonesia. Namun saat ini hewan laut tersebut seakan langka ditemukan. Ada beberapa hal sebagai penyebabnya, salah satunya adalah mulai maraknya pembasmian hiu dan pari untuk dikonsumsi.
Menurut Susi, keberadaan hiu dan pari dilaut ini menjadi satu rangkaian ekosistem penting kehidupan bawah laut.
Dicontohkannya, munculnya hiu dan pari di permukaan laut menandakan bawha akan ada musim panen ikan. Namun, jarang munculnya dua spesies tersebut menjadikan para nelayan kini sulit memperkirakan musim ikan.
“Namun setelah kapal-kapal asing yang mencuri ikan itu kita berantas, di beberapa lokasi perlahan mulai terlihat. Ini sebagai tanda kalau produktifitas sumber daya laut kita mulai kembali,” ujarnya.
Terhitung 14 September 2014, lima spesies hiu dan dua spesies pari manta yang terancam punah mendapatkan perlindungan yang lebih serius dari Konvensi Perdagangan Internasional Terhadap Satwa dan Tumbuhan yang Terancam Punah (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna/ CITES), melalui peraturan perlindungan dari aktivitas perikanan yang tidak berkelanjutan di pasar perdagangan internasional.
Perdagangan komersil akan diatur untuk memastikan hiu dan pari manta berasal dari sumber yang legal dan diambil dengan praktik berkelanjutan, serta perdagangannya tidak mengancam kelangsungan populasi mereka.
Ketujuh spesies ini dicantumkan dalam daftar Appendix II setelah diperolehnya 2/3 suara mayoritas dari negara-negara yang meratifikasi CITES, termasuk Indonesia, di pertemuan sebelumnya.
Jumlah populasi beberapa spesies hiu dan manta yang berstatus langka ini bahkan sudah pada tingkat yang sebenarnya tidak layak ditangkap lagi, dibutuhkan waktu pemulihan untuk menyelamatkan spesies-spesies tersebut dari ancaman kepunahan.
Indonesia sendiri merupakan habitat bagi empat jenis hiu dan dua jenis pari manta yang tercantum dalam daftar Appendix II CITES ini. Spesies hiu dan pari manta tersebut adalah oceanic whitetip shark, 3 jenis hammerhead shark (scalloped hammerhead, smooth hammerhead, great hammerhead), oceanic manta dan reef manta.
Editor: Idul HM



























