Jakarta, PONTAS.ID – Hari ini, Rabu (28/3/2018) MK dijadwalkan akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutuskan perihal Ketua MK. Rapat ini menyusul pelantikan Arief Hidayat untuk kedua kalinya sebagai hakim konstitusi untuk 5 tahun ke depan
Sebelumnya berbagai pihak meminta Jokowi tidak melanjutkan keputusan DPR melantik Arief, karena telah dua kali terbukti melanggar etik.
Salah satunya, SETARA Institute juga meminta para hakim konstitusi untuk memastikan integritas kelembagaan MK tetap terjaga dengan tidak menyepakati langkah-langkah kontroversial terkait posisi Arief Hidayat.
“Berhentilah berpolitik dalam faksi-faksi yang tidak produktif dan hanya membuat integritas kelembagaan dan kualitas putusan MK menurun,” kata Peneliti Senior SETARA Institutes, Imail Hasani, melalui pesan tertulis yang diterima PONTAS.id, Rabu (28/3/2018).
Dalam menjaga integritas, Ismail meminta MK tetap memberikan kesempatan pada Arief Hidayat untuk menyelesaikan jabatannya sebagai Ketua MK hingga 1 April 2018.
Integritas Moral
Kemudian, Ismail juga mengingatkan MK agar tidak menyepakati desain rencana pengangkatan kembali Arief Hidayat sebagai Ketua MK, karena itu melanggar UU. Menurut dia, Ketua MK hanya boleh menjabat dua kali.
“Yang artinya seorang hakim hanya dibolehkan menduduki dua kali masa jabatan tanpa harus menuntaskan masa jabatan yang ditetapkannya,” imbuhnya.
Untuk itu Ismail meminta MK idak melakukan permufakatan yang tidak etis dengan melakukan ‘aklamasi’ yang didesain untuk memuluskan obsesi Arief kembali menjadi Ketua MK.
“Memilih Ketua MK yang memiliki integritas moral dan etis tinggi adalah kebutuhan nyata bagi MK dan bagi kehidupan berkonstitusi kita,” tegasnya.
Menurut Ismail, selama periode kepemimpinan Arief Hidayat, selain kualitas putusan yang melemah, tingkat politicking pada putusan-putusan MK juga meningkat. Hal tersebut tercermin dari banyaknya dissenting opinion pada putusan-putusan yang dihasilkan MK.
Kehendak Politisi
Meskipun dissenting opinion dimungkinkan dan sah secara hukum, lanjut Ismail, tetapi secara politik dapat dibaca sebagai cerminan konfigurasi afiliasi politik para hakim MK.
“Padahal tugas utama hakim konstitusi adalah menegakkan keadilan konstitusional bukan menegakkan keadilan berdasarkan selera politik kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Keadilan konstitusional adalah keadilan yang hanya didasarkan pada norma-norma konstitusi bukan pada aspirasi kerumunan massa dan kehendak-kehendak para politisi,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik dan menyaksikan pengambilan sumpah Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi.
Presiden menegaskan, mengenai pelantikan Arief Hidayat merupakan hasil pilihan DPR. Terkait dengan pelanggaran etik, Jokowi mengatakan masalah itu memiliki mekanisme sendiri di MK. “Jangan saya disuruh masuk ke wilayah yang bukan wilayah saya,” kata Presiden.
Arief Hidayat dipilih oleh Komisi III DPR sebagai hakim konstitusi setelah lulus uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK.
Editor: Hendrik JS



























