Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Bayi Calista

Ketua KPAI Susanto ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi mengusut tuntas kasus bayi Calista yang meninggal dunia karena dianiaya ibu kandungnya.

“Prinsipnya KPAI akan mengawal proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian. Tentu kita nggak bisa mengintervensi kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan apa data dan faktanya ini bagian yang diperhatikan,” kata Ketua KPAI Susanto, di kantornya, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018).

Polisi juga diminta memeriksa lebih rinci bila polisi mempertimbangkan tidak melanjutkan proses hukum. Proses hukum ini disebut bisa memberikan efek jera terhadap pelaku penganiaya anak yang dilakukan orang dekat.

Kalau ini diambil jalan tengah berupa penyelesaian di luar proses pidana, atau kepolisian melakukan diskresi tentu saja ini terlalu terburu-buru, karena untuk melakukan diskresi untuk kasus-kasus kejahatan yang sifatnya pidana umum tentu harus didasari pertimbangan matang dengan adanya asessment-assessment yang mendalam,” kata komisioner KPAI, Putu Elvina.

Dia mengimbau agar polisi melakukan assessment mendalam terhadap pelaku soal gangguan psikologis. Jika ibu bayi memiliki gangguan psikologis, polisi dapat melakukan rehabilitasi supaya prosesnya tetap berjalan.

“Pada kasus tertentu misalnya aparat penegak hukum atau sistem peradilan di mana pelaku kemudian dinyatakan tidak waras atau gila pun itu proses hukumnya tidak berhenti, lebih kepada ditunda sampai kemudian pelaku dianggap siap untuk menerima tersebut,” ujarnya.

Polisi menurutnya harus mengkaji lebih dalam terkait penyelesaian kasus di luar proses hukum. Karena penganiayaan yang dilakukan oleh orang terdekat seperti orang tua atau guru semestinya mendapat hukuman tambahan 1/3 dari ancaman hukuman normal.

“Ini lah harus dikaji saya harap polisi tidak terlalu cepat untuk mengambil tindakan dan menilai ini layak dilakukan diskresi atau diselesaikan di luar jalur hukum karena tentu saja ini akan berimbas terhadap kasus-kasus kejahatan yang ada di Indonesia di mana kasus kejahatan terhadap anak terbukti bahwa orang yang paling dekat,” ujarnya.

Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan sebelumya mempertimbangkan tidak memproses hukum tersangka Sinta (27), ibu yang menganiaya bayinya, Calista (15 bulan). Bayi perempuan tersebut meninggal di RSUD Karawang setelah 15 hari koma akibat tindakan kekerasan Sinta.

“Tersangka (Sinta) memiliki cerita kelam terkait pernikahan dan kelahiran Calista. Sehingga kalau dihukum pasti semakin menambah berat beban hidupnya,” ujar Hendy, Minggu (25/3/2018).

Previous articleDubes Bantah Kabar Jokowi Tak Hormati PM Saat di Selandia Baru
Next articlePrajurit TNI Ditahan, Indonesia Didesak Protes Malaysia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here