KKP: Hadirnya RUU Karantina Hindari Ekspor Bibit Berbahaya

Anggota Komisi IV DPR RI dari dari fraksi PKB, Daniel Johan menyerahkan RUU tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan yang terdiri dari 15 BAB dan 85 Pasal itu kepada Menteri Pertanian, Amran Sulaiman dan Menteri Kelautan Dan Perikanan, Susi Pudjistuti disaksikan Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja dan Kepala Badan Karantina ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan (BKIPM), Dr.Ir. Rina, M.Si di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6). (Foto:Humas KKP/WP).

Jakarta,PONTAS.ID – Pemerintah bersama Komisi IV DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina untuk Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

KKP mengapresiasi hadirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) karantina hewan, ikan dan tumbuhan ini. Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja menilai RUU Karantina dapat menjadi senjata pemerintah dalam mewaspadai ekspor impor hewan, ikan, dan tumbuhan yang memiliki bibit berbahaya.(22/3/2018)

“Jika tidak melakukan satu operasi karatina maka ekspor kita akan di tolak. Jadi kan biayanya luar biasa. Nah lebih baik itu di cegah dengan pembentukan karantina. Jadi sebelum ekspor dan impor harus lolos uji dulu dari karantina dulu,” jelas Sjarief usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, seperti dikutip dari laman KKP.go.id, Pontas.id, Kamis(22/3/2018).

Selain itu dia mengungkapkan kegiatan impor ekspor hayati diperbolehkan selama tidak ada masalah dan mengandung barang berbahaya yang merugikan negara lain atau negara sendiri.

Menurutnya, karantina di negara-negara lain sudah mulai di terapkan untuk mengantisipasi masuknya barang-barang berbaya. Jika, Indonesia tidak menerapkan hal serupa dikhawatirkan ekspor ikan, tumbuhan atau hewan akan di tolak di negara tujuan.

“Jika tidak melakukan satu operasi karatina maka ekspor kita akan di tolak. Jadi kan biayanya luar biasa. Nah lebih baik itu di cegah dengan pembentukan karantina. Jadi sebelum ekspor dan impor harus lolos uji dulu dari karantina dulu,” jelas Sjarief usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/6).

Dia pun mencontohkan, dengan tidak adanya uji lolos karantina, tiba-tiba ada indukan udang yang membawa virus berbahaya. Hasilnya, udang itu masuk tapi membuat seluruh udang bukannya berkembang malah mati semua.

“Contohnya seperti ikan jenis aligator. Ikan hias itu begitu bagus, tapi sangat ganas. Bayangkan kalau dilepas ke danau ya habis ikannya. Kalau seperti itu siapa yang tanggung jawab. Nah kita cegah jangan sampai species asing masuk malah merugikan,” pungkasnya.

Editor: Idul HM

Previous articlePemprov DKI Ingin Buat Wisata Balai Kota Ramai
Next articleSihar Sitorus Kagum dengan Petani Kemenyan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here