Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan setuju Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilibatkan dalam memberantas terorisme.
Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) disebut akan segera disahkan pada akhir masa persidangan IV tahun sidang 2017-2018 atau sebelum masa reses pada April 2018.
“Saya setuju melibatkan TNI dalam hal-hal yang terbatas,” kata Zulkifli di gedung DPR, Jumat (16/3/2018).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu setuju TNI dilibatkan asal dalam hal-hal terbatas. Dia mencontohkan, TNI hanya perlu ‘turun’ di daerah yang dianggap rawan terhadap aksi terorisme.
“Enggak semuanya tapi terbatas. Yang diperlukan misalnya tentu daerah-daerah yang rawan. Penting,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Pansus Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi menjelaskan, pelibatan TNI dibuat 3 ayat di mana perlu Peraturan Presiden sebagai sebuah keputusan politik negara, untuk memobilisasi kekuatan TNI sesuai dengan UU 34/2004 tentang TNI.
“Perpres ini harus diselesaikan paling lama 1 tahun setelah Revisi UU TPT ini diundangkan,” ujarnya.
Politikus Golkar ini mengapresiasi kerjasama TNI, Polri, dan Tim Panja pemerintah, yang akhirnya menyetujui klausul tersebut. Dia sepakat Perpres ini bisa mengatur hal-hal yang belum termasuk dalam UU 34/2004 agar sejalan dengan revisi UU TPT.
Keterlibatan TNI dalam memberantas tindak pidana terorisme akan dirinci dalam Peraturan Presiden (Perpres), bukan dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
“Kita tidak merinci (keterlibatan TNI) di dalam UU pemberantasan terorisme ini melainkan kita memberikan aturan yang jelas tentang pelibatannya,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi’i di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
Keterlibatan detil TNI dalam memerangi terorisme sengaja tidak dirinci dalam revisi UU Terorisme karena khawatir terjadi tumpang tindih aturan. Sebab, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di pasal 7 ayat 1 dan 2 sudah mengatur keterlibatan TNI dalam memberantas teroris.
“Kita tadi sepakat dengan Pak Menteri (Wiranto) agar amanat dari Pasal 7 ayat 2 itu, pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris,” ucapnya.
Keterlibatan TNI ini didasari karena Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri tidak bisa bekerja sendirian. Sehingga diperlukan sinergisitas dengan bantuan TNI.



























