Videotron Bermasalah, Satpol PP DKI dan PMPTSP Saling Tuding

Gedung eks UOB Harmoni Jakarta Pusat

Jakarta, PONTAS.ID – Dua reklame videotron di halaman eks Gedung OUB Harmoni, milik PT WW dan PT KYL yang berdiri di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, disebut-sebut melanggar izin dan tata ruang DKI Jakarta. Sayangnya, baik Satpol PP maupun Dinas PMPTSP saling tuding satu sama lain menyikapi iklan tersebut.

“Tanya PTSP, itu ada izin dari PTSP,” kata Kasatpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko, menanggapi desakan penertiban iklan Videotron tersebut .

Terpisah, staf Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-TPST), Tri Yanuarto saat dikonfirmasi, menegaskan kewenangan penertiban atas pelanggaran itu ada di Satpol PP, “Kita cuma masalah perizinan,” tegas Tri, kepada wartawan Sabtu (10/3/2018).

Tri juga membenarkan kalau reklame videotron milik PT WW dan PT KYL tersebut melanggar Pergub, “Ya, itu melanggar Pergub karena menggunakan tiang tumbuh,” katanya.

Tak hanya itu, Tri juga mengatakan, reklame milik PT KYL juga melanggar karena ukurannya lebih besar dari bangunan posnya, “Pos itu berukuran 2×2 meter tapi reklamenya berukuran 5×10 meter,” katanya.

Tindak Tegas
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O Affandi mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta bertindak tegas terhadap keberadaan dua reklame videotron tersebut.

“Kawasan Harmoni itu termasuk kawasan kendali ketat. Jadi seharusnya, sesuai Pasal 9 Pergub Nomor 148, reklame dipasang di atas bangunan, gedung atau menempel di dinding. Tidak boleh menggunakan tiang tumbuh seperti kedua reklame videotron itu,” kata Didi di Jakarta, Sabtu (10/3/2018).

Dua reklame videotron yang dimasalahkan Didi tampak menggunakan konstruksi dengan pondasi tertanam di tanah (tiang tumbuh), dan di sebelah kanan bagian bawahnya dibentuk seperti sebuah pos yang dilengkapi dengan pintu dan jendela.

Meski konstruksi reklame di sebelah kanan bagian bawahnya dibentuk menjadi seperti sebuah pos, lengkap dengan pintu dan jendela, “Aturan mesti ditegakkan, Satpol PP harus bongkar itu. Jangan diam saja,” tegasnya.

Penulis: Edu
Editor: Hendrik JS

Previous articleMata-mata Cantik Rusia Komentar Pedas Terhadap Sergei Skripal
Next articleMalam Hari, Blok-M Square Disulap Jadi Angkringan Kuliner

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here