Jakarta, PONTAS.ID – Aktris porno Stephanie Clifford atau yang lebih dikenal dengan nama Stormy Daniels akhirnya menuntut Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke pengadilan. Pasalnya, Stephanie Clifford tidak pernah menandatangani kesepakatan tutup mulut dengan pihak Donald Trump.
Dengan tidak menandatangani kesepakatan tutup mulut terkait hubungan seksual antara dirinya dan Presiden AS tersebut, otomatis kesepakatan yang kerap dilontarkan pihak Trump tidak pernah berlaku, sebagaimana dilansir TheGuardian.com Rabu (7/3/2018).
Selain itu, kata Clifford sekitar 27 Februari 2018 lalu, pengacara Trump, Michael Cohen, secara diam-diam memulai persidangan arbitrasi palsu terhadap Clifford di Los Angeles tanpa memberi tahu dirinya.
“Agar jelas, upaya untuk mengintimidasi Clifford agar tidak bersuara dan ‘membungkamnya’ untuk ‘melindungi Trump’ terus berlanjut,” kata Clifford dalam surat tuntutan tersebut.
Berdasarkan surat tuntutan yang diajukan ke pengadilan negara bagian California dan disebarkan via Twitter oleh pengacara Clifford pada Selasa (6/3/2018), kesepakatan yang dipermasalahkan tampak hanya ditandatangani oleh Michael Cohen.
“Meski tidak menandatangani kesepakatan tutup mulut, Cohen tetap mentransfer dana sebesar USD 130 ribu (Rp1,8 miliar) ke rekening pengacara Clifford,” kata dia dalam tuntutannya.
Sementara itu, pada Februari lalu, pengacara Donald Trump, Michael Cohen mengaku membayar Clifford dengan uang pribadi, “Baik Trump Organization maupun tim kampanye Trump terlibat dalam transaksi dengan Clifford,” kata Cohen.
Dari Trump sendiri selalu menampik pernah berhubungan dengan Clifford.
Editor: Hendrik JS



























