DPR: Holdingisasi BUMN Harus Menciptakan Kemakmuran Bagi Rakyat

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi VI DPR, Juliari P Batubara mengingatkan keputusan pemerintah  melakukan holdingisasi BUMN harus menciptakan kemaslahatan. Tujuan holdingisasi BUMN harus berlandaskan semangat menciptakan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat.

“Tujuan utama holdingisasi BUMN secara umum juga harus benar-benar bisa memberikan nilai tambah kepada pemegang saham yaitu Negara. Nilai tambah baik dari sisi keuangan, yaitu setoran dividend yang bertambah kepada Negara, maupun pelayanan atau produk yang lebih berkualitas kepada pelanggannya, terutama kepada rakyat Indonesia,” kata Juliari dalam keterangan pers, Kamis (1/3/2018).

Juliari mengingatkan, holdingisasi BUMN tidak bisa hanya sekedar untuk konsolidasi di neraca saja, yang ujung-ujungnya hanya untuk memberikan kekuatan leverage yang lebih besar kepada holding BUMN tersebut.

Dirinya mengingatkan, pemerintah juga jangan lupa dengan program holdingisasi di BUMN Perkebunan tahun 2015 di mana sampai dengan hari ini holdingisasi tersebut belum terbukti memberikan nilai tambah sama sekali kepada Negara. Khususnya dari sisi keuangan, yang sejak 2015 malah merugi terus, padahal sebelumnya BUMN tidak merugi.

“Hal ini tidak boleh terulang kembali. Holdingisasi BUMN harus membawa kemaslahatan,” ujarnya.

Terkait dengan holdingisasi BUMN Migas, yakni Pertamina dan PGN, Juliari menyampaikan, tujuan utama holdingisasi BUMN di bidang Migas ini juga sama dengan bidang lain.

Semangatnya, tetap harus sesuai dengan konstitusi negara UUD pasal 33 yang mengamanatkan bahwa sektor- ekonomi yang strategis harus dikuasai oleh negara, dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat.

“Artinya holdingisasi BUMN di bidang Migas jangan hanya sebuah Rekayasa Keuangan Financial Engineering saja, tanpa memperhatikan amanat konstitusi pasal 33 tersebut,” ujar politisi PDIP yang akrab dipanggil Ari ini.

Dalam kesempatan ini, Juliari menyampaikan, secara teori keuangan, Pertamina memang bisa saja mengakusisi PGN dan memasukannya di dalam Pertamina sebagai anak perusahaan, karena dari sisi pendapatan dan asset Pertamina memang jauh lebih besar daripada PGN

“Namun kembali lagi, corporate action apapun yang dilakukan BUMN, tetap harus mengedepankan faktor amanat konstitusi pasal 33,” pungkasnya.

Previous articlePertemuan AHY-Airlangga Potensi Pemimpin Indonesia yang Segar dan Kaya
Next articlePembalap Honda Marc Marquez Siap Tempur di Qatar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here