TDL Tidak Naik, Asal Harga Energi Primer Bisa Ditekan

Ilustrasi Tarif Dasar Listrik

Jakarta, PONTAS.ID – Legislator menilai rencana pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir 2019 bisa saja dilakukan, asal pemerintah menetapkan harga batu bara khusus listrik yang wajar untuk PT PLN (Persero).

Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Herman Khaeron mengatakan pemerintah harus memerhatikan kondisi keuangan PLN atas rencana tersebut. Oleh karena itu, menurutnya bisa saja pemerintah mempertahankan harga tetapi harga batu bara untuk PLN tetap murah.

“Memungkinkan (tidak naikkan tarif listrik) yang penting harga energi primer bisa ditekan. Karena 60 persen juga batu bara sumber energi primernya,” kata Herman selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin, (26/2/18).

Adapun untuk harga batu bara khusus PLN, Herman melanjutkan, pemerintah yang akan memutuskan harga batu bara itu. Namun diketahuinya usulan PLN, harga batu bara itu harus berada dikisaran USD60-USD65 per ton karena sebagian besar pembangkit listrik yang ada merupakan pembangkit berbahan bakar batu bara.

“Jadi kalau harganya bisa ditekan masih bisa survive,” imbuh dia.

Ia berharap pemerintah bijak dalam menentukan harga batu bara itu sehingga tidak membebani pengusaha batu bara, tidak menekan keuangan PLN, dan tidak memberatkan masyarakat.

 

Previous articleRatu Dangdut Penuhi Panggilan Polisi Soal Kasus Dhawiya
Next articleAnak Badak Jawa Lahir di Alam Liar