UU MD3 Tetap Jalan Walau Pemerintah Menolak

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto

Jakarta, PONTAS.ID – Walaupun pemerintah menolak dan Presiden Jokowi tidak menandatangani, UU MD3 tetap sah dan dapat dijalankan oleh DPR.

“Memang aturannya dalam jangka waktu tertentu apabila Presiden tidak menandatangani dianggap tidak menolak, sehingga tetap masih bisa dilaksankan,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung DPR, Rabu (21/2/2018).

Dengan demikian, menurut Agus, program DPR yang merujuk kepada UU MD3 tetap bisa jalan.

Di sisi lain, DPR mempersilakan masyarakat untuk mengajukan judicial riview (JR) ke Mahkamah Konsitusi jika menolak pengesahan UU MD3.

“Apabila memang dirasa tidak ada persamaan, tidak ada kata sepakat antara rakyat yang merasa tidak pas, bisa melaksanakan JR,” katanya.

Hanya saja politikus Demokrat ini tidak mau dibilang DPR terburu-buru dalam pengesahan UU MD3. Menurutnya, DPR sudah melakukan proses panjang sebelum mengesahkan undang-undang ini.

“Banyak juga UU yang kita bahas sampai bertahun-tahun, di-JR juga. Bahkan, di JR ada yang menang ada juga yang kalah. Ini adalah proses dalam pembuatan UU manakala masyarakat ada yang tidak sepaham,” tandasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi diperkirakan tidak akan menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Senin (12/2/2018) lalu.

“Jadi Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih menganalisis, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan menandatangani (UU MD3),” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Selasa (20/2/2018).

Kendati Jokowi tak menandatangani UU MD3, UU tersebut tetap sah. Mengingat adanya aturan bahwa RUU yang tak disahkan Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi UU.

Previous articlePenyelidikan Kecelakaan Infrastruktur Diminta Transparan
Next articleWanita Cantik yang Beradu Akting dengan Reza Rahardian

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here