Pimpinan DPR Minta Novanto Patuh Vonis Hakim

Terdakwa Setya Novanto (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto angkat bicara mengenai persidangan vonis mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Ia meminta Novanto mematuhi segala keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Tentunya kita harus juga patuh dan tunduk pada aparat penegakan hukum. Sehingga kita dengan seksama memperhatikan putusan apa dan kita semuanya harus mengikuti karena kita harus patuh terhadap hukum,” kata Agus di gedung DPR, Selasa (24/4/2018).

Ia juga meyakini, hukum di Indonesia masih tegak lurus, tidak memandang sosok yang divonisnya.

“Hukum masih menjadi panglima di negeri ini. Begitu kita mengikuti dengan seksama dan kita tentunya harus memperhatikan dengan seksama,” katanya.

Agus juga tidak mempersoalkan dengan rencana KPK yang ingin menelusuri keterlibatan anggota DPR lainya dalam perkara e-KTP ini.

“Itu juga merupakan kewenangan dari KPK. Sehingga KPK secara UU diberikan kewenangan dan juga diberikan kewajiban. Bahkan untuk menelusuri itupun kami yakini juga KPK sedang menjalankan kewajiban. Sehingga kecuali kewenangan memang KPK memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh permasalahan hukum yang ada di negeri kita ini dalam artian hukum yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Pasrah Hadapi Vonis

Sebelumnya, Mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait vonis yang akan dibacakan dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Setnov berharap mendapat putusan majelis yang seadil-adilnya dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

“Ya kami serahkan kepada hakim. Semoga diberikan putusan seadil-adilnya dan serahkan kepada Allah SWT,” kata Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu tak bisa bicara lebih jauh apakah akan melakukan langkah hukum banding usai mendengarkan putusan majelis hakim nanti. Setnov mengatakan ingin mendengarkan terlebih dahulu putusan hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, mengatakan tak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya menjelang pembacaan putusan hari ini. Menurut dia, pihaknya maupun Setnov telah siap mendengarkan putusan majelis hakim.

“Apapun nanti hasil putusan itu tentu kami akan diskusikan secara baik,” ujar dia.

Previous articleTren Industri Manufaktur Global Menciptakan Pertumbuhan Bisnis
Next articleIndustri Waralaba Mampu Menyerap Tenaga Kerja

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here