Jakarta, PONTAS.ID – Partai Golkar mengapresiasi langkah Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang telah mengadakan pertemuan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan para pimpinan fraksi terkait penyelesaian RUU Penyiaran.
“Saya rasa itu hal yang bagus. Agar segera didapatkan titik temu yang baik dan untuk kebaikan bangsa dan negara juga,” kata Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono, Jumat (16/2/2018).
Menurutnya, dengan adanya RUU tersebut diharapkan tidak ada main mata dalam penetapannya. Sehingga akan terdapat kerugian di kemudian hari.
“Dengan adanya channel baru dari sistem yang baru nanti maka harus dipertimbangkan aturannya. Jangan sampai ada lobi-lobi dari perusahaan media yang disebut kekeh menginginkan system multipel mux,” jelas Agung.
Dia menambahkan, berdasarkan UUD 1945 pasal 33 dijelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
“Jangan sampai terjadi monopoli oleh perusahaan tertentu, oleh karenanya perusahaan baru juga bisa menggunakan channel tambahan ini. Karenanya jangan sampai DPR kalah lobi oleh perusahaan tertentu yang mau mengklaim channel ini jadi miiknya sendiri,” papar Agung.
Atau sebaiknya diberlakukan sistem single mux yang diatur oleh pemerintah agar tidak ada kegaduhan lagi dalam dunia penyiaran di Indonesia.
“Kalau tidak ya sekalian saja pakai sistem single mux agar tertata dengan baik,” tegas Agung yang juga pernah menjabat ketua DPR RI.
Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama Menkominfo Rudiantara, pimpinan fraksi dan Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafid mengadakan pertemuan pada Selasa lalu (13/2/2018). Membahas RUU Penyiaran yang masih terhambat antara penggunaan sistem single mux atau multi mux.
Setelah melalui berbagai pertimbangan dan pembahasan, disepakati jalan tengah dengan penggunaan sistem hybrid multiplexing, yaitu campuran antara single mux dan multi mux. Dengan demikian, sistem kombinasi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, negara maupun pelaku usaha industri penyiaran.