Jelang Penetapan Paslon, KPU Siap Terima Gugatan

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumumkan penetapan pasangan calon Pilkada serentak 2018 pada Senin (12/2/2018).

Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan pihaknya siap untuk menerima gugatan pasca diumumkannya para pasangan calon yang mengikuti Pilkada 2018.

Menurutnya jalur hukum lebih baik dibandingkan melakukan demonstrasi di kantor KPU, apalagi melakuakan tindakan yang melanggar hukum.

“Kami akan lebih senang jika para calon yang tidak setuju atau keberatan dengan menuntut kami, melakukan jalur hukum tidak menggunakan demo-demo atau intimidasi atau merusak kantor kami,” ujar Ilham dalam diskusi “Persiapan dan Antisipasi Jelang Penetapan Paslon Pilkada Serentak 2018” di D Hotel, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2018).

Ilham menambahkan pihaknya memberikan waktu tiga hari untuk melapor kepada Bawaslu terkait pengumuman penetapan pasangan calon kepala daerah. Pihaknya akan siap menghadapi gugatan tersebut, bahkan KPU di kabupaten, kota, dan provinsi yang melaksanakan Pilkada telah diminta untuk menyiapkan berkas sebagai bukti. Mulai dari administrasi berkas-berkas hingga teknis lainnya untuk disiapkan dengan matang.

Di samping itu, untuk mengantisipasi kemungkinan tindakan yang tidak diingin, pihaknya telah meminta kepada KPU kabupaten, kota dan provinsi untuk melakukan koordinasi dengan pihak keamanan.

“Pada prinsipnya Kami siap karena hal itu bagian dari peraturan perundang-undangan,” ujarnya

Previous articleJakarta Berpotensi Diselimuti Awan Tebal Hingga Hujan
Next articlePSMS Tetap Optimistis Jalani Misi Sangat Sulit

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here