Sejak 2017 Anggaran Tambahan Pimpinan DPR Sudah Disiapkan

Jakarta, PONTAS.ID – Revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) memutuskan penambahan jumlah kursi pimpinan DPR untuk mengakomodir PDIP selaku pemenang Pemilu 2014.

Plt Sekretaris Jenderal DPR Damayanti menyebut penambahan pimpinan DPR tak berdampak pada anggaran.

Damayanti atau akrab disapa Maya menyebut, anggaran untuk pimpinan DPR tambahan sudah disiapkan jauh hari sebelum revisi UU MD3 menghasilkan keputusan. Setjen DPR selaku pengalokasi anggaran DPR, sudah menyiapkan langkah antisipasi dari revisi UU MD3 sejak pertengahan tahun 2017.

“Kan kita sudah dengar wacana ini dari akhir tahun lalu, pertengahan tahun lalu itu sudah ada wacana. Jadi, kami memang sudah mengantisipasi, kami plot (anggaran) untuk 6 pimpinan,” sebut Maya saat dihubungi, Jumat (9/2/2018).

Untuk diketahui, dalam pagu anggaran 2018, DPR mendapat Rp 5,7 triliun dari APBN 2018. Anggaran tersebut terbagi menjadi dua mata satuan kerja (Satker), yaitu Satker Dewan sekitar Rp 4 triliun dan Satker Kesetjenan sekitar Rp 1,7 triliun. Anggaran tambahan pimpinan DPR dari PDIP disebut Maya tetap akan memakai dana Satker Dewan yang sudah ada.

“Itu kita sudah kita anggarkan, tapi nilainya berapa saya nggak hapal. Tapi, seperti yang lain, sudah kita cadangkan, memang sudah ada,” ucapnya.

Direncanakan, revisi UU MD3 akan dibawa ke rapat paripurna DPR pekan depan. Setelah UU MD3 resmi disahkan, pimpinan DPR akan kembali menggelar rapat untuk berbagai hal terkait pimpinan baru. Untuk diketahui, selain DPR, MPR juga mendapat tambahan pimpinan hingga tiga orang. PDIP, Gerindra, dan PKB, mendapat jatah kursi pimpinan MPR.

Previous articleGolkar Harap Ada Kadernya Jadi Cawapres Jokowi
Next articleProyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Masih dalam Kendala

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here