Pemerintah Sepakati Penambahan Kursi Pimpinan DPR dan MPR

Jakarta, PONTAS.ID – Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD masih terus digodok. Satu diantaranya, revisi UU MD3 membahas isu penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo menyebut, pemerintah sudah sepakat dengan parlemen terkait penambahan kursi pimpinan DPR ataupun MPR. Terlebih Pemerintah RI sudah melayangkan surat persetujuan ke DPR.

“Pemerintah sudah menyampaikan surat ke Badan Legislasi (Baleg), menyetujui satu (pimpinan) DPR, satu (pimpinan) MPR,” kata Bambang di gedung DPR, Kamis (1/2/2018).

Menurut dia, saat ini diskusi hanya soal jumlah penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR. Karena saat ini, kata Bamsoet, ada partai yang menginginkan penambahan kursi pimpinan berjumlah dua.

“Nah justru sekarang yang didiskusikan adalah perkembangan adanya aspirasi daripada kekuatan politik yang ada di DPR ini, agar jangan satu, jadi dua dong,” lanjut dia.

Adanya perbedaan silang pendapat itu, Bamsoet berinisiatif menggelar pertemuan dengan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham). Rencananya pimpinan Baleg, anggota Baleg, bersama pimpinan DPR, akan menggelar pertemuan informal dengan Menkumham.

“Jadi undangan kepada menkumham hanya non formal. Dalam menyelaraskan draf UU MD3 yang hampir final. Supaya nanti pembahasannya di Baleg itu bisa berjalan dengan bagus,” tandasnya.

Previous articleMinim Inovasi, Kemenhub Disemprit Menkeu
Next articlePemerintah Tetap Ingin Relokasi Warga Asmat