Awal Februari, Taksi Online Mulai Diawasi 

Ilustrasi taksi berbasis aplikasi atau online

Jakarta, PONTAS.ID -Mulai 1 Februari 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mulai mengawasi taksi berbasis aplikasi online atau angkutan sewa khusus (ASK). Pengawasan dilakukan dengan menggunakan sistem atau “Dashboard Pengawasan” yang saat ini tengah melakukan tahapan pencocokan data.

“Sudah selesai, tinggal integrasi saja. Nanti akan mulai diserahkan dan bisa diakses sekitar 1 Februari 2018,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangarepan, usai mengikuti sebuah acara di Perpustakaan Nasional, Jumat (19/1/2018) lalu.

Dia mengatakan, pemerintah saat ini tinggal melakukan penyelarasan data dengan penyedia layanan taksi online, yakni Uber, Grab dan Go-Jek (untuk layanan Go-Car).

Dia menjelaskan dashboard yang dimaksud nantinya bakal menampilkan jumlah taksi online yang aktif beroperasi di suatu kota, “Sekaligus informasi mengenai kuota untuk daerah tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, ada juga info perjalanan yang bisa diakses ketika dibutuhkan. Dan info ini akan disederhanakan dalam bentuk log untuk memudahkan pemrosesan data.

Menurut Semuel, informasi perjalanan ini sejatinya tetap disimpan oleh perusahaan penyedia taksi online. Pemerintah hanya mengintegrasikan dashboard agar bisa mengecek datanya, bukan mengambilnya. “Nanti diserahkan ke Ditjen Perhubungan Darat, mereka yang bisa mengaksesnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyanto, telah mengonfirmasi soal pembuatan dashboard pengawas taksi online. “Rencana dashboard sudah kami undang juga dari kemenkominfo, tapi akan dirapatkan kembali membahas persoalan dashboard pengawasan di dalam mobil,” terang Budi.

Editor: Hendrik JS

Previous articleTNI/Polri Ikut Pilkada, Hendardi: Parpol Gagal!
Next articlePemerintahan AS “Shutdown” Ekonomi RI Aman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here