DPR Desak Polisi Hukum Kebiri Babeh Si Penyodomi 41 Anak

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi mendesak Polisi menghukum pelaku kasus sodomi dilakukan WS alias Babeh (49) kepada 41 anak-anak di Tangerang.

Tak tanggung-tanggung politikus NasDem ini menyarankan agar polisi segera menghukum kebiri Babeh.

“Saya setuju dia (Babeh) dikenai hukuman kebiri,” ujar Taufiqulhadi saat dihubungi, Jumat (5/1/2018).

Diberitakan sebelumnya, Babeh ditangkap karena menyodomi puluhan anak di Kabupaten Tangerang dengan iming-iming punya ajian semar mesem. Ajian ini dikenal sebagai mantra untuk memikat lawan jenis. Korban Babeh adalah bocah berusia 10-15 tahun.

Selain itu, Babeh meminta korbannya menelan gotri atau biji logam. Hal ini dilakukan dengan iming-iming mendapatkan ilmu kebal.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 kaus lengan pendek, 1 celana pendek berwarna biru-ungu, dan ponsel. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Previous articleDPR Minta Pengunduh dan Pelaku Video Porno Bocah-Perempuan Ditindak
Next articlePDIP Dukung Ridwan Kamil

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here