Hore! MK Perbolehkan Pegawai Nikah dengan Teman 1 Kantor

Jakarta, PONTAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kebahagiaan bagi karyawan yang ingin menikahi pasangannya dalam 1 kantor. MK memperbolehkan pernikahan antar-rekan satu kantor karena itu sesuai konstitusi dan hak manusia yang hakiki.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” putus Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Arief menyatakan Pasal 153 ayat 1 UU No 13/2013 tentang ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dia mengatakan permohonan para penggugat beralasan menurut hukum.

MK menyatakan frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’ dibatalkan dan tidak mengikat.

“Permohonan pemohon beralasan menurut hukum,” ucapnya.

Gugatan ini diajukan 8 karyawan. Mereka adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.

Kedelapan orang itu meminta agar Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan sepanjang frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’.

Sementara itu sang penggugat pernikahan 1 kantor, Jhoni Boetja berharap putusan ini dapat melindungi para karyawan yang ingin menikah dengan rekan satu kantor dari ancaman PHK.

“Mudah-mudahan keputusan hari ini dapat melindungi seluruh pekerja. Walaupun ada pertalian darah pekerja tidak di PHK karena ada payung hukum,” kata Jhoni usai sidang di Gedung MK.

Jhoni menilai aturan pelarangan nikah itu sangat berbahaya bagi perusahaan negara atau pun swasta. Dia menambahkan, jika tidak dihapus, maka akan banyak karyawan yang cinta lokasi namun tak bisa menikah dan memilih untuk berzina.

“Maka kemungkinan terjadi perzinaan bisa terjadi karena menghindari PHK,” jelasnya.

Jhony yang bekerja dari PLN ini menceritakan ada rekannya yang dipecat karena menikah dengan rekan 1 kantor. Dia terdorong melihat hal itu dan ingin membatalkan aturan larangan menikah dengan rekan 1 kantor yang diatur oleh UU No 13/2013 tentang ketenagakerjaan.

“Yang di-PHK istrinya, suaminya belum karena kan harus ada satu yang di-PHK,” kata Jhony.

 

Previous articleMenjuarai Piala Dunia 2018, Pemain Jerman Diberi 350.000 Euro
Next articlePT Jakpro Optimis Setor Deviden Rp 37 Miliar ke Pemprov DKI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here