Berkas Setnov P21, Pengacara: Praperadilan Tidak Gugur

Pengacara Setya Novanto,Fredrich Yunadi

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas atau P 21 tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Sementara, praperadilannya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal itu, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menegaskan praperadilan tersebut tidak menjadi gugur. Sebab menurut Fredrich, P21 itu hanya internal KPK. Dia menuturkan berkas dari penyidik dinyatakan telah lengkap oleh jaksa yang bertugas di KPK.

Kemudian, lanjut dia, dalam jangka waktu 14 hari, jaksa bisa melimpahkan dan didaftarkan ke Pengadilan Tipikor, dan setelah itu Ketua akan menunjuk Majelis Hakim dan panitera pengganti, dan setelah itu majelis hakim mengeluarkan penetapan tanggal sidang, dan pada hari sidang tersebut, jaksa akan diminta membacakan dakwaan.

“Nah pada saat setelah membacakan dakwaan sidang praperadilan belum putus maka praperadilan akan dihentikan, itupun tergantung sikap hakim yang menangani perkara praperadilan mau menghentikan atau tetap melanjutkan,” jelas Fredrich melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2017).

Seperti diketahui, menurut Fredrich, komisi antirasuah itu melampaui tugas dan fungsinya dengan melakukan pemaksaan memanggil kuasa hukum untuk melengkapi berkas. Belum lagi, imbuhnya, masih terdapat saksi meringankan yang belum memberikan keterangannya di proses penyidikan.

“Bagaimana kasus bisa dinyatakan P21, dimana masih ada 8 saksi meringankan belum diperiksa, terbukti KPK melecehkan hukum juga merendahkan hak dan martabat advokat,” ujarnya.

 

 

Previous articleHasil Rapim dengan Pansus Angket KPK Tetap Dilanjutkan
Next articlePanglima Gatot Bersama KSAL dan KSAD Dampingi KSAU ke DPR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here