Dua Jenis Narkoba Akan Menjadi Obat Legal?

Kantor U.S. Food & Drug Administration (FDA), (Foto: Ist)

Los Angeles, PONTAS.ID – Dua narkoba ilegal kemungkinan akan segera menjadi obat legal bagi dua penyakit yang sulit diobati, epilepsi anak-anak dan gangguan jiwa setelah pengalaman trauma. Bukti ilmiah yang semakin banyak mendorong pihak berwenang obatan-obatan Amerika, FDA, memberi perhatian khusus pada cannabidiol, satu jenis sari dari ganja, dan MDMA, satu ramuan narkoba ecstasy.

Perusahaan pembuat produk cannabidiol yang bernama Epidiolex itu sekarang telah menyelesaikan ketiga tahap penelitian klinis yang disetujui FDA. Hasil penelitian yang diserahkan untuk memperoleh izin FDA mencakup data klinis dari 1500 pasien, 400 dari mereka telah menggunakannya selama lebih satu tahun. Kalau disetujui, Epidiolex dapat menjadi bagian dari obat yang legal untuk merawat epilepsy dalam waktu satu tahun.

Dilansir VOA Indonesia, Multidisciplinary Association for Psychedelic Studies yang disingkat MAPS adalah organiasi nir-laba yang meneliti kegunaan narkoba sebagai obat yang bermanfaat. Organisasi ini mendanai penelitian klinis MDMA yang disetujui oleh FDA yang digabung dengan terapi perawatan gangguan jiwa akibat pengalaman trauma. Satu-satunya obat gangguan jiwa yang sekarang disetujui oleh FDA biasanya tidak memberi hasil yang baik, kata psikiater Boulder, Colorado, Will Vanderveer, “dan mengakibatkan jutaan orang masih menderita dan melakukan bunuh diri.”

Vanderveer dan para pakar kejiwaan lain telah bekerjasama melakukan penelitian penggunaan narkoba MDMA pada 28 orang pasien. Ketika pasien diberi MDMA, para terapis bersama mereka selama 8 jam obat itu aktif, dan membantu pasien mengingat pengalaman trauma masa lampau dengan lebih baik.

Previous articleMenlu Qatar Temui Petinggi Negara-negara Arab
Next articlePresiden Minta Program Beras Sejahtera Dievaluasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here