Jakarta, PONTAS.ID – Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita menepis kabar griya pijat dan Hotel Alexis yang beberapa bulan lalu berhenti beroperasi karena izin usaha tidak diperpanjang Pemprov DKI Jakarta berganti nama menjadi 4Play. Menurut Lina, 4Play itu merupakan nama bar di lantai I yang dikelola pihaknya.
“Terkait nama Foreplay itu adalah nama bar kami yang berada di lantai I. Izinnya berdiri sendiri ada enam,” kata Lina saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).
Lina mengatakan, izin bar itu berdiri sendiri bersama enam usaha lain. Sementara untuk izin usaha griya pijat dan Hotel Alexis, dia memastikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai perpanjangan izin usaha hingga kini belum dikabulkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
“Izin yang TDUP-nya belum dapat diproses oleh dinas PTSP tempo hari itu adalah izin griya pijat dan hotel. Sementara izin usaha lainnya yaitu bar, karaoke, resto dan live music izinnya normal atau tetap buka,” ujar Lina.
Lina menegaskan, mengenai perpanjangan usaha griya pijat dan Hotel Alexis hingga kini masih belum ada respons dari pihak DPMPTSP DKI Jakarta. “Belum. Spellingnya harus dicek dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi meluruskan isu yang beredar di masyarakat terkait pergantian nama Griya pijat dan Hotel Alexis menjadi 4Play. Dia menjelaskan, 4Play merupakan tempat karaoke yang memiliki izin dan yang ditutup hanya Griya pijat dan Hotel Alexis.
“Enggak benar (ganti nama). 4Play itu karaokenya yang memang masih berlaku izinnya. Hotel dan griya pijat kan sudah ditutup,” kata Edy saat dikonfirmasi, Senin (27/11).