Jakarta, PONTAS.ID – Taksi berbasis aplikasi “online” kini semakin mudah dikenali dari stiker berlogo Kementerian Perhubungan. Stiker ini sebagai identitas bahwa angkutan khusus tersebut resmi mendapat izin operasi.
Pencanangan stikerisasi ini dipimpin langsung Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Sentral Parkir Taman Impian Jaya Ancol, Sabtu (25/11/2017). Menteri turut memeriksa kelengkapan syarat yang sudah dipenuhi pengemudi, seperti buku uji KIR dan SIM A. “Pemasangan stiker Ini penting untuk membedakan mana yang resmi dan tidak resmi (illegal),” kata Budi.
Penempelan stiker di jendela kaca depan dan belakang kendaraan, kata Menteri, merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam regulasi terbaru penyelenggaraan taksi online, yakni Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
PM 108/2017 yang di dalamnya mengatur sembilan poin angkutan sewa khusus taksi online, itu sudah berlaku sejak 1 November 2017. Namun, Pemerintah masih memberikan batas waktu hingga tiga bulan terhitung peraturan tersebut berlaku agar perusahaan aplikator bisa memenuhi seluruh persyaratan.
“Sekarang sampai sebelum 1 Februari 2018 sifatnya persuasif, tetapi 1 Februari kita tegas. Kita ingin semua pihak ikut, jangan mencoba menantang aturan,” ungkap Budi.
Dikotomi Angkutan
Sebelumnya, awal November lalu, Menteri menegaskan tidak ada dikotomi antara angkutan umum online dengan konvensional. “Pemerintah sangat berkepentingan karena kedua jenis angkutan umum tersebut membantu dalam melayani masyarakat,” katanya di Sukabumi ketika itu.
Angkutan online kata dia, adalah salah satu keniscayaan sehingga harus dirawat dan diberikan kesempatan untuk beroperasi, tetapi jumlahnya harus dibatasi.
Selain itu, ia menyatakan, dalam aturan itu juga ada tarif batas atas dan bawah, uji kendaraan atau kir dan juga kuota.
Selanjutnya, ia mengemukakan bahwa untuk angkutan konvensional juga mereka sudah berjasa dalam melayani masyarakat dan sekarang ini masih eksis.
Untuk antisipasi adanya kecemburuan, dinyatakannya, pengusaha angkutan online harus mengajak pihak angkutan konvensional dalam menciptakan sarana transportasi umum yang nyaman dan aman.
Penulis: Hendrik JS