Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan, pihaknya sudah mulai menerima permintaan pembuatan e-KTP dari warga penganut aliran kepercayaan.
“Sudah ada, banyak yang meminta, tapi jumlahnya ya tidak signifikan,” ujar Edison, Jumat (24/11/2017).
Edison mengatakan, keputusan memfasilitasi para penganut aliran kepercayaan itu dilakukan dengan mengosongkan kolom agama. Menurut dia, jika dibebaskan mengisi nama aliran, akan kesulitan dalam pengategorian di database kependudukan.
“Di KTP kami buat strip saja, karena nggak muat, terlalu banyak. Kosong ya artinya dia penganut kepercayaan lain,” kata Edison.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan kata “agama” pada pasal 61 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, penganut kepercayaan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan enam agama lainnya.
Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan yang sama dengan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan. MK menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di KK dan e-KTP tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya.